DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Selamatkan Rp 1 Triliun

23 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Pengungkapan kasus besar yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat investigasi bersama (joint investigation).

Dalam rentang penindakan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan sukses menghentikan total seluruh aktivitas ilegal sindikat tersebut. Di lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti utama, mulai dari mesin cetak, bahan baku, ribuan meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang didaur ulang (rekondisi).

Dari hasil penyitaan, tim mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diproyeksikan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulung. Tindakan tegas ini terbukti krusial karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian kas negara hingga sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum jaringan ini digulung, kelompok kejahatan tersebut tercatat telah mengedarkan 4.007.334 keping meterai ilegal ke masyarakat. Praktik ini secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 40.073.340.000.

Selain itu, keberhasilan menyita mesin produksi berkapasitas 900.000 keping meterai per tahun juga sukses menutup potensi kerugian negara lebih lanjut senilai Rp 9.000.000.000. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Metro Jaya atas kolaborasi strategis dalam mengawal penerimaan negara dan menjamin kepastian hukum.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |