Bahan Baku Industri Makanan-Minuman Mayoritas Impor, Pengusaha Curhat Begini

9 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman mengungkapkan masih banyak bahan baku industri yang dipenuhi dari impor. Bahkan, gula kebutuhan industri masih sepenuhnya didatangkan dari luar negeri.

"Kalau kita bicara bahan baku di industri agro dan makanan minuman itu memang kita harus akui sebagian besar masih tergantung impor," kata Adhi, ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menerangkan, 100 persen gula kebutuhan industri masih diambil dari impor. Jagung untuk makanan pun sebesar 90 persen, susu masih 80 persen, dan garam sekitar 70 persen impor.

Sejatinya, dia sepakat jika harus mengambil bahan baku dari dalam negeri. Tantangannya, produksi lokal untuk kebutuhan dalam negeri masih minim imbas perkembangan industri hulu yang masih terbatas.

"Ternyata perkembangan di hulu itu lebih lambat dibandingkan di hilir. Sehingga kita semakin tertinggal, kita semakin banyak butuh bahan baku yang dari impor," kata dia.

"Kan pemerintah pengennya swasembada, nah, sebab itu peraturannya sangat ketat sekali, ada lartas, ada macam-macam peraturan yang membatasi itu. Nah, inilah yang kita perlu sinkronkan," sambungnya.

Impor Gula dan Garam 2026

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkam kuota impor gula dan garam kebutuhan industri untuk 2026. Termasuk beberapa komoditas lain yang dibutuhkan untuk bahan baku industri.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kemenko Pangan, Tatang Yuliono menjelaskan, total kuota impor gula kebutuhan industri sebanyak 3,63 juta ton.

"Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar sesuai dengan usulan yaitu sebesar, 3.124.394 (ton). Itu untuk bahan baku industri, gula," kata Tatang di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Kuota Impor Garam

Sisanya, 508.360 ton, untuk gula bahan baku melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB). Gula yang diimpor yakni dalam bentuk gula kristal mentah (GKM) untuk diolah kembali dan bukan untuk konsumsi.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1.188.147,005 ton atau setara 1,18 juta ton.

"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, KL teknis, eselon 1 sampai ke tingkat menteri," tutur dia.

Daging Lembu-Ikan

Kemenko Pangan juga menetapkan kuota impor daging lembu kebutuhan industri sebanyak 17.097,95 ton. Lalu, ikan bahan baku industri 23.576,515 ton.

"Untuk selain bahan baku industri yaitu yang dikelola oleh teman-teman KKP. Jadi kalau bahan baku industri tadi oleh teman-teman Kemenperin, kalau untuk yang bahan baku selain bahan baku industri, ikan ini, itu dikelola oleh teman-teman KKP sebesar 29.225 (ton)," jelas dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |