Enam Tahun Menunggu, Pesangon Eks Pekerja Master Wovenindo Segera Dibayar

11 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Harapan untuk memperoleh hak pesangon akhirnya kembali terbuka bagi 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label yang telah menunggu lebih dari enam tahun. Pemerintah memastikan akan mengawal penyelesaian kasus tersebut setelah seluruh proses hukum yang ditempuh para pekerja berakhir dengan kemenangan di Mahkamah Agung (MA).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, selama lebih dari enam tahun para pekerja hidup dalam ketidakpastian.

"Saya datang membawa pesan Presiden Prabowo bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Kasus PT Master Wovenindo bermula ketika perusahaan menghentikan operasionalnya pada 2020. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menandatangani Perjanjian Bersama yang mengatur pembayaran pesangon kepada 422 pekerja sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui hasil penjualan aset perusahaan.

Perjanjian tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, perusahaan tidak menjalankan isi Perjanjian Bersama tersebut. Sebaliknya, PT Master Wovenindo Label mengajukan sejumlah gugatan untuk membatalkan perjanjian maupun menghambat proses eksekusi.

Berakhir di Putusan Mahkamah Agung

Seluruh upaya hukum tersebut akhirnya ditolak. Dalam Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para pekerja dan menguatkan hak mereka atas pembayaran pesangon. Selanjutnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi perusahaan terkait gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi.

"Dua kali Mahkamah Agung memenangkan pekerja. Artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban perusahaan. Yang harus dilakukan sekarang adalah melaksanakan putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan, setelah seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh, mulai dari mediasi, anjuran Dinas Ketenagakerjaan, permohonan sita eksekusi hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kini perkara tersebut memasuki tahap penegakan hukum.

Proses Penegakan Hukum

Said Iqbal mengungkapkan Kepala Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Brigjen Pol. Irhamni, telah menyampaikan bahwa pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban membayar seluruh hak pekerja.

"Pada hari Senin seluruh pihak akan dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Pengusaha akan diminta memastikan besaran hak yang harus dibayarkan sekaligus menyepakati mekanisme dan jadwal pembayarannya. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan hak pekerja benar-benar diterima," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi jika komitmen itu diingkari, maka proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |