Harga Minyakita di Atas HET, Mentan Amran Minta Satgas Pangan Usut Tuntas

1 month ago 42

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman memastikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas oleh Satgas Pangan.

"Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," kata Amran dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

Menurut Amran, praktik penjualan Minyakita melebihi HET berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Berdasarkan temuan awal, pemerintah menemukan indikasi dua perusahaan yang menaikkan harga Minyakita di atas ketentuan. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sisi hulu hingga jalur distribusi akhir, guna memastikan sumber pelanggaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Amran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar.

Komoditas Lain

Dalam penegasannya, Amran menyoroti praktik penjualan Minyakita yang mencapai Rp 18 ribu per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Dia menjual kemarin Rp 18 ribu per liter, belinya harusnya Rp 15.700, dijual Rp 18 ribu per liter. Itu enggak boleh. Enggak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal bahkan harga yang tinggi," kata Amran menegaskan.

Selain Minyakita, pemerintah juga mengingatkan bahwa komoditas pangan strategis lainnya seperti beras, ayam, dan telur telah memiliki HET yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional diterjunkan langsung ke lapangan. Satgas Pangan juga aktif melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran harga.

Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan agar konsumen tidak dirugikan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional tetap terjaga.

Jangan Manfaatkan Momentum

Amran kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru untuk mengambil keuntungan berlebihan.

"Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru. Kami minta, kami kejar, tindak. Kami minta satgas yang tindak," ujarnya.

Sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia, Indonesia dinilai tidak seharusnya menghadapi persoalan harga tinggi di dalam negeri akibat ulah segelintir pelaku usaha. Pemerintah menegaskan sebagian besar pengusaha telah mematuhi aturan dan berkontribusi menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan.

Jika terbukti melanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin," kata Amran.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta. Dari sidak tersebut ditemukan Minyakita dijual di atas HET.

"Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter," ujar Ketut pula.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |