Kapan Libur Lebaran Idul Fitri 2026 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya!

1 month ago 36

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia kini dapat mulai merencanakan agenda liburan dan mudik mereka, karena pemerintah telah merilis jadwal resmi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersamanya. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengatur aktivitas di tahun 2026.

Perayaan Lebaran Idul Fitri pada tahun 2026 akan terasa istimewa dengan adanya rangkaian libur panjang yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Kesempatan ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati istirahat lebih lama atau melakukan perjalanan mudik dengan lebih leluasa.

Informasi mengenai Kapan Libur Lebaran Idul Fitri 2026 ini sangat penting untuk perencanaan ke depan, baik untuk sektor pariwisata, transportasi, maupun kegiatan pribadi. Dengan jadwal yang jelas, diharapkan pergerakan ekonomi juga dapat terstimulasi secara positif.

Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

Berdasarkan ketetapan resmi, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Penetapan tanggal ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Meskipun tanggal tersebut telah ditetapkan, perlu diingat bahwa penetapan resmi 1 Syawal akan dilakukan melalui Sidang Isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sidang Isbat ini merupakan forum penentuan awal bulan Hijriah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan pakar astronomi, untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dan hasil pengamatan hilal.

Keputusan ini memberikan panduan awal bagi masyarakat dan berbagai instansi untuk menyusun rencana kerja, pendidikan, hingga liburan sepanjang tahun 2026. Kejelasan jadwal ini sangat membantu dalam koordinasi berbagai kegiatan nasional.

Rincian Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Selain hari raya, pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Cuti bersama ini akan berlangsung pada tanggal Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, terutama bagi mereka yang merantau. Dengan adanya cuti tambahan ini, waktu yang tersedia untuk silaturahmi dan perjalanan mudik menjadi lebih panjang.

Cuti bersama ini merupakan bagian dari total 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi lokal.

Libur Panjang Berkat Nyepi dan Idul Fitri

Tahun 2026 menawarkan periode libur yang sangat panjang karena Hari Raya Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan cuti bersamanya. Rangkaian libur ini dimulai sejak Rabu, 18 Maret 2026, yang merupakan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Kemudian, pada Kamis, 19 Maret 2026, adalah Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yang merupakan libur nasional. Rangkaian libur berlanjut dengan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2026 pada Jumat, 20 Maret 2026.

Puncak libur adalah Hari Pertama Idul Fitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Hari Kedua Idul Fitri 1447 H pada Minggu, 22 Maret 2026, yang keduanya merupakan libur nasional. Setelah itu, masyarakat masih dapat menikmati Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2026 pada Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut, mulai dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kesempatan ini sangat ideal untuk merencanakan perjalanan jauh atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini bernomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dokumen resmi ini menjadi dasar hukum yang kuat dan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan jadwal kerja dan libur nasional di tahun 2026. Kehadiran SKB ini memberikan kepastian dan keseragaman dalam penentuan hari libur.

Secara keseluruhan, tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Total 25 hari libur dan cuti bersama ini tersebar sepanjang tahun, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan dengan lebih baik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |