Kasus Korupsi Jiwasraya Ternyata Belum Selesai, Ini Ada Baru Lagi

3 months ago 137

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkap, ada temuan dugaan penyelewengan atau fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Manajemen berencana untuk melayangkan gugatan terkait hal tersebut.

Lutfi menerangkan, DPPK Jiwasraya yang menanggung pensiunan perusahaan ini memiliki defisit keuangan hingga Rp 371 miliar atas hasil audit tahun 2023. Menurutnya, ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.

"Jadi ada pegelolaan investasi yang tidak seusai dengan ranah manajemen risko yang prudent, kalau kita bisa dibilang miroring dengan (kasus) Jiwasraya," ungkap Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, setelah audit investigasi dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024 dinyatakan ada fraud senilai Rp 257 miliar.

"Sudah dilakukan audit investigasi 31 Desember 2024 oleh BPKP, (ada temuan) fraud Rp 257 miliar, pelakunya sama dengan (kasus) Jiwasraya, saat ini sudah di penjara atas kasus Jiwasraya ini," terangnya.

Lutfi mengungkapkan, manajemen berencana menggugat kembali terkait dugaan fraud dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya ini. Hanya saja, langkah itu dinilai tidak mudah.

Pasalnya, ketua pengurus DPPK Jiwasraya pada periode 2012-2018 telah meninggal dunia. Kemudian, wakil dewan pengawas yang terlibat dalam pengelolaan investasi sudah dipenjara atas kasus hukum di Jiwasraya.

"Nah di sini juga terjadi, saya sampaikan di sini ada berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi fraud sebesar Rp 257 miliar, dan ini kami sedang berkoordinasi dengan pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan. Gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK," tuturnya.

"Walaupun saat ini kendalanya yang terjadi adalah ketua pengurusnya yang waktu tahun 2012-2018 tersebut sudah meninggal, yang pertama, sudah meninggal dunia. Yang kedua, Wakil Dewan Pengawas yang mengelola, memerintahkan pengelolaan investasi ini memang sudah di penjara saat ini, sudah di penjara. Nah itu memang jadi satu constraint tersendiri pada saat kita melakukan gugatan hukum kepada pelaku seperti itu," tandas Lutfi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |