Pelaporan SPT Tahunan Sentuh 12,63 Juta hingga April 2026

1 day ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 mencapai 12.639.279 hingga Rabu, 29 April 2026 pukul 24.00 WIB.

“Untuk periode hingga 29 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.639.279 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jumat (30/4/2026).

Berdasarkan wajib pajak (WP), pelaporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025, wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan masih mendominasi. Pelaporan SPT  berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan mencapai 10.508.502 dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.383.647.

Adapun wajib pajak badan dalam mata uang rupiah sebesar 725.390 dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. DJP juga menyebutkan pelaporan SPT dari sektor minyak dan gas (migas) sebanyak tujuh SPT dalam mata uang rugiah dan pelaporan SPT dari  111 SPT dalam dolar AS.

Sementara itu, pelaporan SPT untuk beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni wajib pajak badan dalam mata rupiah sebanyak 20.588 dan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS sebanyak 34.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretx DJP mencapai 18.837.611 akun. Jumlah itu antara lain wajib pajak orang pribadi ada 17.662.350, wajib pajak badan ada 1.088.692, wajib pajak instansi pemerintah ada 91.340 dan wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ada 229.

Waktu Pelaporan SPT

Mengutip Antara, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Hari Ini, Simak Cara dan Dendanya!

Sebelumnya, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 atau hari ini. Momen ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi. Setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT sebagai bentuk tanggung jawab fiskal kepada negara.

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami batas waktu dan prosedur pelaporan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Secara umum, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan diberikan waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sekitar April.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2025, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026. Artinya, terdapat tambahan waktu satu bulan tanpa dikenakan denda.

Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Proses pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online maupun sistem Coretax, sehingga lebih praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sanksi dan Pentingnya Lapor SPT Tahunan

Kewajiban pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda yang dikenakan adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 UU KUP.

SPT Tahunan sendiri merupakan laporan yang berisi informasi penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban selama satu tahun pajak. Melalui pelaporan ini, wajib pajak dapat mengetahui apakah status pajaknya lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.

Selain itu, pelaporan SPT juga menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perpajakan nasional dan pembangunan negara.

Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti potong pajak, NPWP, EFIN, serta data penghasilan dan harta.

Sementara itu, wajib pajak badan perlu menyiapkan NPWP badan, laporan keuangan, formulir SPT 1771, serta dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan menggunakan e-Filing, sedangkan badan usaha menggunakan e-Form.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari login ke sistem, mengisi data SPT, hingga mengirimkan laporan secara elektronik. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai tanda kewajiban telah dipenuhi.

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |