Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

10 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengolah lahan tidur pascabencana menjadi lebih produktif dan menopang ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan di wilayah dekat area tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, yang dikelola Antam.

Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, mengungkap inisiatif Garitan Kalongliud mengolah 150 hektare (ha) lahan desa Kalongliud yang rusak akibat bencana pada 2020 lalu. Dalam enam tahun, kawasan itu berubah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

“Program Garitan Kalongliud menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga mencakup penguatan ekonomi dan ketahanan sosial," ungkap Wisnu dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2025).

Sebagai informasi, ratusan lahan pertanian terdampak banjir banjir dan longsor 6 tahun lalu. Pandemi Covid-19 kala itu membuat lahan pascabencana malah menjadi lahan tidak produktif ditengah kebutuhan pangan dan ekonomi masyarakat yang meningkat.

Antam kemudian datang membawa konsep pertanian sirkular. Dalam penerapaannya, limbah lokal, termasuk kotoran ternak domba, diolah menjadi pupuk organik, sehingga mampu menekan penggunaan pupuk kimia hingga 50 persen. Sistem irigasi tetes mampu membawa efisiensi konsumsi air hingga 60 persen.

Pendapatan kelompok tani meningkat hingga 65 persen, sementara biaya pupuk menurun sekitar 50 persen. Pada periode budidaya cabai 2024–2025, kegiatan usaha mencatatkan keuntungan sebesar Rp 246.258.000.

"Perjalanan Kalongliud menunjukkan bahwa pemulihan desa tidak selalu harus dimulai dari intervensi besar, melainkan dari perancangan sistem yang tepat. Dari lahan tidur yang kembali hidup, desa perlahan membangun ketahanan pangan dan ekonomi dengan pijakan yang lebih berkelanjutan," tuturnya.

Rangkul Mantan Petambang Ilegal

Program Garitan Kalongliud juga menjangkau kelompok masyarakat rentan. Tercatat 869 penerima manfaat langsung dan 9.874 penerima manfaat tidak langsung.

Sebanyak 68 individu dari kelompok rentan termasuk buruh tani, lansia, anak-anak, keluarga pra-sejahtera, hingga mantan pelaku pertambangan tanpa izin dilibatkan secara aktif dalam sistem ekonomi desa. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap program ini mencapai 90,82 persen.

Sebelum program berjalan, petani cenderung bekerja secara individual dan bergantung pada tengkulak. Biaya produksi relatif tinggi, sementara serangan hama keong kerap merusak lahan budidaya.

"Kini, petani terorganisir dalam empat kelompok tani resmi yang dibentuk melalui Surat Keputusan Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan sebagai simpul pasar, memperkuat akses distribusi dan posisi tawar petani," ucap Wisnu.

Antam Ganti Nama

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi mengubah nama dengan menambahkan status perusahaan perseroan (Persero). COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan, perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU BUMN).

Adapun menurut UU BUMN, negara memiliki saham 1 persen pada BUMN yang merupakan saham Seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN. Sementara sisa 99 persen saham (Seri B) dikelola oleh BPI Danantara.

Meskipun negara saat ini memiliki 1 persen kepemilikan saham, Dony memastikan Antam dan PTBA masih merupakan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan alias MIND ID.

"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara untuk yang besar-besar, tapi tetap di bawah MIND ID," ujar Dony saat dijumpai di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Enggak hanya itu, banyak yang berubah, tapi tetap ada holding. Holding itu supervisinya," dia menegaskan.

Tak Berkaitan dengan Perminas

Sehingga, ia menekankan perubahan nama tersebut tidak ada hubungannya dengan BUMN baru pengelola mineral hilir, yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"Enggak ada hubungan sama sekali, itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya begitu. Enggak ada hubungan sama sekali," kata Dony.

"Perusahaan-perusahaan yang besar kan kita maunya harus ada negaranya di situ 1 persen. Nah, di dalam undang-undangnya juga jelas, bahwa Status BUMN itu apabila Antam kalau dia tidak menjadi BUMN, nanti tidak bisa kan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan lain-lainnya," bebernya

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |