Cara Menghitung Pajak THR Terbaru dengan Metode TER

12 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia setiap tahunnya. Namun, di balik kegembiraan menerima THR, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Memahami cara menghitung pajak THR menjadi krusial bagi setiap karyawan.

Sebagai bentuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur, THR secara otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan pemotongan pajak ini berjalan sesuai ketentuan. Hal ini berlaku untuk semua karyawan yang menerima tunjangan tersebut.

Sejak Januari 2024, terdapat perubahan signifikan dalam metode perhitungan PPh 21, termasuk untuk THR, dengan diperkenalkannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bulanan bagi pemberi kerja dan wajib pajak.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak THR

Tunjangan Hari Raya (THR) secara resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena merupakan bagian dari penghasilan tambahan yang diterima karyawan. Pengenaan pajak ini memastikan kesetaraan perlakuan terhadap berbagai jenis penghasilan yang diterima wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum cara menghitung pajak THR yang benar.

Landasan hukum utama yang mengatur pengenaan pajak atas THR meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang relevan. Peraturan ini menjadi acuan dasar dalam pemotongan PPh 21.

Lebih lanjut, detail teknis perhitungan pajak THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut membahas Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 memberikan petunjuk pelaksanaan lebih rinci mengenai pemotongan pajak ini.

Memahami Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) Terbaru

Pemerintah telah memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak Januari 2024 sebagai metode baru perhitungan PPh 21, termasuk untuk THR. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bulanan yang sebelumnya dianggap cukup kompleks. Penerapan TER diharapkan dapat memudahkan pemahaman cara menghitung pajak THR.

TER dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. TER Bulanan digunakan untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang menerima upah bulanan, dengan kategorisasi berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak di awal tahun. Sementara itu, TER Harian berlaku untuk penghasilan pegawai tidak tetap dengan upah harian, satuan, mingguan, atau borongan.

Kategori TER Bulanan terbagi menjadi A, B, dan C. Kategori A berlaku untuk PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B mencakup PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, Kategori C khusus untuk wajib pajak dengan status PTKP K/3. Penetapan kategori ini mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Dalam menghitung pajak THR dengan metode TER, beberapa komponen penting harus diperhatikan. Ini termasuk jumlah THR yang diterima, penghasilan bulanan atau tahunan karyawan, serta status karyawan dan jumlah tanggungan yang dilaporkan (status PTKP). Pengurangan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun juga turut diperhitungkan dalam skema TER ini.

Langkah-langkah Menghitung Pajak THR dengan Skema TER

Proses awal cara menghitung pajak THR dengan metode TER dimulai dengan penggabungan seluruh penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam satu bulan terakhir. Penghasilan bruto ini mencakup gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, dan segala bentuk penghasilan lain yang diterima pada bulan tersebut. Langkah ini memastikan semua pendapatan dipertimbangkan dalam perhitungan.

Untuk masa pajak Januari hingga November, PPh 21 dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan (termasuk THR jika diterima pada bulan tersebut) dengan tarif TER yang sesuai. Tarif TER ini telah disesuaikan dengan kategori PTKP dan besaran penghasilan bruto penerima. Metode ini menyederhanakan perhitungan karena TER sudah memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP secara otomatis.

Perhitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, memiliki mekanisme yang berbeda. Pada bulan ini, atau jika pegawai berhenti/pindah kerja, perusahaan wajib menghitung kembali PPh terutang berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Hasil perhitungan PPh Pasal 17 ini kemudian dikurangi dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan dari Januari hingga November.

Apabila hasil perhitungan ulang di Desember menunjukkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan dari Januari-November lebih besar dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dalam setahun, maka terjadi kondisi lebih bayar. Dalam situasi ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada karyawan di akhir tahun pajak.

Poin Penting Lain Terkait Pajak THR

THR akan dikenakan pajak hanya jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Jika total THR ditambah penghasilan neto setahun berada di bawah batas PTKP, maka THR yang diterima tidak akan dikenakan pajak. Ini adalah aspek penting dalam cara menghitung pajak THR yang perlu diperhatikan.

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga mempengaruhi besaran pemotongan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP. Oleh karena itu, memiliki NPWP sangat disarankan untuk efisiensi perpajakan.

Pemberi kerja atau perusahaan memiliki kewajiban penuh untuk memotong pajak THR dari penghasilan karyawan. Setelah pemotongan dilakukan, perusahaan wajib menyetorkan PPh 21 tersebut ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi perpajakan.

Bagi karyawan baru atau yang masih dalam masa kontrak, THR tetap wajib diberikan setelah masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun dilakukan secara proporsional. Rumusnya adalah Masa Kerja (bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan total gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Penting juga untuk diingat bahwa tarif progresif PPh 21 berdasarkan UU HPP berlaku secara umum. Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%, di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 tarif 15%, di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 tarif 25%, di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 tarif 30%, dan di atas Rp5.000.000.000 tarif 35%.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |