Cek Pintar BI: Penukaran Uang Lebaran 2026 Bank Indonesia Dibuka Mulai Besok 13 Februari 2026

12 hours ago 10

Bank Indonesia telah menetapkan jadwal dan prosedur khusus untuk penukaran uang Rupiah baru dalam program SERAMBI 2026. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan setiap detail agar proses penukaran berjalan lancar dan efisien. Pemesanan online menjadi kunci utama untuk mendapatkan jatah penukaran via Kas Keliling.

Pemesanan Online melalui PINTAR BI

Untuk penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR. Pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara untuk wilayah luar Pulau Jawa dimulai pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Jadwal penukaran fisik di lokasi Kas Keliling akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Februari 2026. Layanan Kas Keliling BI umumnya beroperasi sejak H-30 hingga H-5 menjelang Lebaran. Sistem antrean daring (waiting room) akan diterapkan jika terjadi kepadatan akses pada laman PINTAR BI.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI:

  • Akses Laman PINTAR BI: Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id. Jika trafik tinggi, Anda mungkin akan masuk ke ruang tunggu virtual.
  • Pilih Menu Penukaran: Setelah masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  • Tentukan Lokasi dan Waktu: Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia sesuai kuota, lalu tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.
  • Isi Data Diri: Lengkapi data identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data diisi dengan tepat dan benar.
  • Input Nominal Penukaran: Masukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan sistem.
  • Verifikasi dan Konfirmasi: Masukkan kode captcha, centang pernyataan kebenaran data, dan lakukan konfirmasi pemesanan.
  • Unduh Bukti Pemesanan: Unduh dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Bukti ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat penukaran.
  • Datang ke Lokasi Penukaran: Hadir di lokasi penukaran sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP asli dan uang yang akan ditukar.

Penukaran di Kantor Cabang Bank Umum

Selain melalui Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukar uang baru di kantor cabang bank umum. Jadwal penukaran melalui kantor cabang bank biasanya tersedia sekitar dua minggu menjelang Lebaran. Beberapa bank besar seperti BRI, BCA, dan BNI menyediakan layanan penukaran uang baru sepanjang tahun, namun periode ramai terjadi 2-4 minggu menjelang Lebaran.

Prosedur penukaran di bank umum relatif sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, buku tabungan atau kartu ATM (jika nasabah bank tersebut), dan uang yang akan ditukar. Kemudian, datang ke kantor cabang bank pada jam operasional, sampaikan tujuan kepada petugas, dan ikuti proses penukaran yang diarahkan oleh teller.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Penukaran hanya berlaku pada tanggal, jam, dan lokasi sesuai bukti pemesanan. Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan (digital atau cetak) dan KTP asli.

Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak sobek, rusak, atau ditempeli selotip. Uang wajib dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Penting untuk diingat, dilarang menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan uang. Batas maksimal penukaran uang per orang pada SERAMBI 2026 telah meningkat menjadi Rp5.300.000, terdiri dari berbagai pecahan.

Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode, dan penukaran bersifat personal serta tidak dapat diwakilkan. Layanan penukaran uang di Bank Indonesia dan bank resmi adalah GRATIS tanpa pungutan biaya administrasi. Nominal yang ditukar adalah 1:1.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |