Di Balik Ucapan Alumni LPDP: Video Viral Paspor hingga Ancaman Blacklist Purbaya

23 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Nama Dwi Sasetyaningsih mendadak menjadi perbincangan publik setelah unggahan videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan dokumen kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris.

Dalam unggahan itu, Dwi melontarkan kalimat yang kemudian menuai kontroversi.

“Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan,” ucapnya dengan nada semringah, dikutip Liputan6.com, Selasa (24/2/2026).

Video tersebut segera mengundang beragam reaksi. Sebagian warganet menilai pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi di Tanah Air, sementara lainnya menganggapnya merendahkan identitas kebangsaan.

Belakangan diketahui, Dwi merupakan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertugas mendanai pendidikan S2 dan S3 bagi warga Indonesia di dalam dan luar negeri.

Status Dwi sebagai penerima beasiswa negara membuat pernyataannya mendapat sorotan lebih tajam. Publik mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima dana publik yang seharusnya kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.

Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Alasan Pribadi

Setelah menuai kritik, Dwi menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus Warga Negara Indonesia dan tetap membayar pajak di Tanah Air.

“Kami semua masih WNI, anakku memiliki hak dua warga negara karena lahir di Inggris,” tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepindahannya ke Inggris bukan untuk sekolah, melainkan untuk mendampingi suami. Menurutnya, ungkapan “cukup aku saja yang WNI” merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.

“Ungkapan itu adalah bentuk kekecewaan, kemarahan, kekesalan terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Tak lama kemudian, Dwi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti,” ujarnya.

Ia mengakui pemilihan katanya keliru dan menegaskan tetap mencintai Indonesia serta ingin terus berkontribusi.

LPDP dan DPR Turun Tangan

Polemik ini mendorong LPDP memberikan pernyataan resmi. Lembaga tersebut menyayangkan unggahan alumninya yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme.

LPDP menegaskan setiap awardee wajib menjalani masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Dwi, kewajiban tersebut telah diselesaikan sehingga tidak lagi memiliki ikatan hukum.

Namun, LPDP tetap mengimbau agar alumninya lebih bijak dalam bermedia sosial.

Komisi X DPR RI juga ikut bersuara. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menegaskan pentingnya integritas penerima beasiswa.

“Setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyebut polemik ini sebagai “alarm sosial” yang perlu disikapi dengan kepala dingin.

Respons Menkeu dan Faktor Psikologis

Polemik ini akhirnya sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan secara tegas.

“Nanti akan saya blacklist di seluruh instansi pemerintah. Jangan menghina negara anda sendiri,” ujar Purbaya.

Ia juga mengungkapkan suami Dwi telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana LPDP beserta bunganya. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi pelanggaran etika penerima dana publik.

Di sisi lain, psikiater Lahargo Kembaren menilai fenomena ini juga bisa dilihat dari sudut psikologis. Menurutnya, stres kolektif, kecemasan masa depan, dan paparan berita negatif dapat memicu luapan emosi di media sosial.

“Banyak orang bukan lelah menjadi WNI, tapi lelah merasa tidak punya kendali atas masa depan,” katanya.

Kasus Dwi akhirnya menjadi pelajaran tentang relasi antara kritik, ekspresi pribadi, dan tanggung jawab sebagai penerima dana publik dalam program LPDP.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |