Gaji Pensiunan PNS 2025 Dikabarkan Naik, Ini Penjelasan Taspen

2 weeks ago 25

Liputan6.com, Jakarta Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dipadati pertanyaan dari ASN dan para pensiunan yang mencari kepastian mengenai jadwal pencairan kenaikan, termasuk rumor bahwa rapel akan dibayarkan pada November 2025.

Beragam unggahan turut menyebut bahwa ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, alhasil memicu spekulasi lebih jauh mengenai pembayaran Taspen bagi para pensiunan.

Kendati demikian, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Selain itu, Taspen turut menghimbau seluruh ASN dan pensiunan lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama terkait persentase kenaikan maupun waktu pencairan rapel.

"Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya," tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).

Tak berhenti disitu saja, Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi, agar tidak mudah terkecoh dengan berita hoax di luar sana.

"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Nominal yang diterima bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat pensiun dan masa kerja.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku saat ini:

Golongan I

• Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000

• Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100

• Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800

• Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

 Golongan II

• Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600

• Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200

• Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700

• Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Golongan III

• Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400

• Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.571.000

• Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.717.600

• Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.871.000

Golongan IV

• Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.030.000

• Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.200.000

• Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.377.800

• Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.562.900

• Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.755.800

Angka-angka ini merupakan kisaran gaji pokok yang diterima, belum termasuk tunjangan lainnya. Besaran pasti akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan pensiunan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |