Kemenperin Tunda SNI Wajib Baja, Industri Diberi Waktu Tambahan

16 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menunda penerapan SNI wajib untuk produk baja lapis selama satu tahun guna memberi waktu tambahan bagi industri dalam memenuhi ketentuan teknis. Langkah ini diambil untuk menjaga kesiapan pelaku usaha sekaligus memastikan mutu produk dan perlindungan konsumen.

Penerapan SNI wajib bertujuan memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan. Dengan demikian, keamanan konstruksi dapat terjaga, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Produk baja di bawah standar diharapkan tidak lagi beredar, sehingga daya saing industri nasional dapat semakin kuat di tengah dinamika pasar global.

SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah diberlakukan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut regulasi dasar terkait SNI baja telah diterbitkan sejak November 2024.

“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Relaksasi Satu Tahun untuk Industri

Meski regulasi telah lama diterbitkan, Kemenperin menilai masih diperlukan penyesuaian lebih lanjut di tingkat industri. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan SNI wajib selama satu tahun.

Kebijakan ini dituangkan melalui penerbitan peraturan baru untuk memperpanjang masa adaptasi pelaku usaha.

“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelas Emmy.

Relaksasi ini diharapkan dapat membantu industri dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanpa mengganggu kegiatan produksi maupun distribusi.

Kemenperin menilai, dengan waktu tambahan yang diberikan, pelaku usaha dapat lebih optimal dalam mempersiapkan sarana produksi, pengujian mutu, hingga pemenuhan dokumen teknis.

Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas pasokan baja di dalam negeri agar tidak terjadi kelangkaan di pasar akibat proses transisi yang belum tuntas.

Sertifikasi dan Perlindungan Konsumen

Hingga saat ini, ekosistem industri baja dinilai telah menunjukkan kesiapan. Data Kemenperin mencatat terdapat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri dan tujuh sertifikat untuk produk impor.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi dapat diakses dengan baik oleh produsen lokal maupun importir. Hal ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai sulitnya prosedur sertifikasi.

Kemenperin kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan melindungi negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi persyaratan keamanan konstruksi.

“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkas Emmy.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |