Lucunya Purbaya 'Disawer' Saat Live TikTok Sahur Bareng Sang Anak

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Warganet Tiktok "menyawer" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa bersama sang putra Yudo Purboyo Sunu. Siaran live dilakukan akun Tiktok sang putra dengan nama akun @yudopurboyosunu.

Interaksi dengan penonton berlangsung santai dan seru apalagi Purbaya mengenakan kaos kuning saat menanggapi para penonton, 

“Kepala gua ada topinya nih. Kalau itu apa artinya?” Tanya Purbaya kepada Yudo.

“Buat dapat duit, Rp100.000 ada tuh,” jawab Yudo.

Tak lama, Purbaya pun berkelakar bahwa dirinya sendiri yang melakukan siaran langsung tersebut.

“Ini Pak Pur asli, Pak Pur jempol, bukan AI,” katanya sambil menunjukan jempol.

“Karena lagi sahur ya bolehlah nemenin anak,” imbuhnya.

Yudo juga kembali memberitahu sang ayah, bahwa dirinya kerap disawer oleh para penonton live-nya.

“Iya aku disawer ini,” ucap Yudo.

“Emang kamu penyanyi disawer,” kelakar Purbaya lagi.

Seperti biasa, Purbaya membahas banyak hal terkait perekonomian di Indonesia termasuk isu terkini. Misalnya, LPDP, pergerakan IHSG, anggaran program MBG, hingga Coretax.  

Purbaya Bantah Rendahkan Guru Honorer Tarkait Gugatan UU APBN 2026, Begini Klarifikasinya

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Menteri Keuangan Purbaya menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) saat media doorstop terkait Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026 khususnya Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), maka dengan ini disampaikan bahwa Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah," dikutip dari keterangan tertulis Kemenkeu, Jumat (20/2/2026).

Namun Menkeu Purbaya pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang. Jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.

"Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer," ungkap keterangan tertulis tersebut.

Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.

Adapun pernyataan Purbaya dalam doorstop terkait Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026 sebagai berikut:

‘’Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,"

Ada Gugatan UU APBN soal MBG oleh Guru Honorer, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) merespons ada gugatan terhadap Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh guru honorer. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.

"Ya biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan?" kata Purbaya seusai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Kendati demikian, Purbaya menilai gugatan tersebut memiliki argumentasi yang lemah. Meski begitu, ia tetap menegaskan keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

"Saya rasa lemah, kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan perkara yang tercatat dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |