Mengenal Cukai Rokok, Disorot Menkeu Purbaya Usai Dugaan Permainan dan Pemalsuan

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Dia mendapatkan laporan bahwa adanya permasalahan dalam cukai rokok.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Di mengaku masih menghitung berapa pendapatan yang didapat negara apabila berhasil memberantas cukai-cukai palsu. Purbaya menuturkan pihaknya masih melakukan analisis di lapangan sebelum memberantas persoalan cukai rokok.

"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," jelas Purbaya.

Apa Itu Cukai Rokok?

Cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal penting di Indonesia yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai pengendali konsumsi barang dan sumber penerimaan negara. Pungutan ini dikenakan pada produk tembakau karena sifat konsumsinya yang perlu dikendalikan serta potensi dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.

Pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan cukai rokok dengan tujuan utama untuk menjaga kesehatan publik dan mengamankan kas negara. Namun, kebijakan ini juga selalu dihadapkan pada dinamika industri, termasuk isu peredaran rokok ilegal yang merugikan.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mendalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Definisi dan Tujuan Cukai Rokok di Indonesia

Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, termasuk rokok, yang memiliki karakteristik khusus. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dapat menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya memerlukan pungutan demi keadilan.

Rokok, sebagai bagian dari Hasil Tembakau (HT), termasuk dalam kategori barang kena cukai karena konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Oleh karena itu, penerapan cukai menjadi alat pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Selain pengendalian konsumsi, cukai rokok juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Dengan menaikkan harga rokok melalui cukai, diharapkan masyarakat, terutama kaum muda dan berpenghasilan rendah, dapat mengurangi atau bahkan berhenti merokok, sehingga berdampak positif pada kesehatan publik.

Dasar Hukum dan Struktur Tarif Cukai

Regulasi utama yang menjadi landasan cukai di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) secara berkala mengatur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan ketentuan pelaksanaannya, seperti PMK Nomor 191/PMK.010/2022.

Struktur tarif cukai rokok di Indonesia dikenal multi-tier atau berjenjang, yang mempertimbangkan berbagai faktor. Tarif dibedakan berdasarkan jenis rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan jenis lainnya.

Pengusaha pabrik rokok juga dikelompokkan berdasarkan volume produksi tahunan, yang memengaruhi besaran tarif cukai. Selain itu, Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan produsen, dengan batasan minimum dari pemerintah, turut menjadi penentu tarif cukai yang dikenakan.

Kontribusi dan Alokasi Cukai Rokok

Cukai rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Pada tahun 2023, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,8 triliun, menunjukkan kontribusinya yang substansial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagian dari penerimaan cukai rokok ini dialokasikan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini ditujukan untuk daerah penghasil tembakau atau yang memiliki industri hasil tembakau.

Pemanfaatan DBH CHT mencakup berbagai program, mulai dari kesehatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Ini menunjukkan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai pemasukan, tetapi juga sebagai alat pemerataan dan pembangunan daerah.

Dampak Kebijakan Cukai Rokok

Kebijakan kenaikan cukai rokok memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Dengan meningkatnya harga rokok, diharapkan aksesibilitas rokok, terutama bagi kelompok rentan, dapat berkurang, sehingga menurunkan prevalensi merokok dan berbagai risiko kesehatan yang menyertainya.

Di sisi lain, kenaikan cukai juga dapat menekan industri rokok, terutama segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya. Penurunan volume produksi dan penjualan berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ini, yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, kenaikan cukai yang terlalu tinggi tanpa pengawasan ketat berisiko mendorong peredaran rokok ilegal. Hal ini justru merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ilegal tidak melalui standar pengawasan yang ketat.

Kebijakan Terbaru dan Penegakan Hukum

Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Untuk tahun 2023 dan 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata dinaikkan sebesar 10%, meskipun kenaikan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) diatur lebih rendah untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya.

Selain rokok konvensional, pemerintah juga mengenakan cukai pada rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk-produk tersebut dan memperluas basis objek cukai negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menekankan pentingnya memberantas dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Penindakan terhadap rokok ilegal, seperti penyitaan yang dilakukan aparat, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi pelanggaran cukai demi mengamankan pendapatan negara dan melindungi masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |