Menkeu Purbaya: Kritik Didik Rachbini Salah Kaprah Soal Dana Rp 200 Triliun

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang dilontarkan ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di lima bank BUMN. Purbaya menegaskan, langkah tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya," kata Purbaya di Istana Negara, Selasa (16/9/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak terkait dengan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana pemerintah untuk mendukung stabilitas keuangan. Ia menambahkan Kementerian Keuangan juga telah berkonsultasi dengan para ahli hukum sebelum mengambil keputusan.

"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," ujarnya.

"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," Purbaya menambahkan.

Soal Penyaluran Dana ke Bank BUMN

Menkeu menuturkan, dana yang ditempatkan di bank BUMN dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing bank. Pemerintah tidak memberikan arahan ketat mengenai alokasi dana tersebut.

Pemerintah hanya menyediakan daftar proyek berbasis pasar sebagai opsi bagi bank BUMN apabila memerlukan panduan. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan bank untuk menyalurkan dana sesuai pertimbangan bisnis mereka.

"Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam list of project yang mereka bisa financing, mereka bisa salurkan sebagian di proyek-proyek pemerintah yang memang market based. Tapi enggak ada guidance khusus," jelas Menkeu Purbaya.

Larangan Penggunaan untuk Instrumen Tertentu

Meski fleksibel, Menkeu menegaskan ada batasan dalam penggunaan dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa bank BUMN tidak diperbolehkan menggunakan penempatan dana untuk membeli surat berharga tertentu.

"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market base, suka-suka mereka," tegasnya.

Di luar larangan tersebut, bank memiliki keleluasaan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor produktif yang berbasis pasar. Hal ini diharapkan mampu menjaga likuiditas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Purbaya Optimistis Kucuran Rp 200 Triliun ke Himbara Terserap ke Sektor Riil dalam Sebulan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat pengalaman 2021, saat dana disalurkan ke sistem sehingga membutuhkan waktu paling lambat sebulan agar terserap efektif ke sektor riil.

Demikian juga dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan. Dana itu disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.

Purbaya menuturkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19 saat penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.

"Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan.Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” kata dia setelah rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |