Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukungan penerapan dan peningkatan praktik Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, melalui penerbitan regulasi terkait hal tersebut.
Hal Ini diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Nailin Nimah terkait dengan penyelenggaraan The 16th IICD Corporate Governance Conference and Award : “Building Resilience through Good Governance:Thriving in Turbulent Times.
Ajang yang digelar oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) ini bertujuan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mengimplementasikan praktik Good Corporate Governance (GCG).
Nailin Nimah mengatakan penerbitan regulasi terkait praktik GCG bertujuan untuk mendorong dan mempercepat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Demi mewujudkan cita-cita bersama untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang teratur, wajar, transparan, adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” ujar Nimah, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia mengungkapkan, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi terkait dengan penerapan praktik GCG, diantaranya melalui Laporan Tahunan dan Sustainability Report.
Selain itu, lanjutnya, OJK tengah melakukan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tentang tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
“Jadi, nanti penerapannya akan dilakukan secara tiering. Kemungkinan besar emiten dengan market cap yang besar terlebih dahulu akan diterapkan lebih awal, kemudian selanjutnya secara bertahap,” ujar Nimah.
Implementasi Praktik GCG
Ia memastikan, OJK akan selalu melakukan update terhadap regulasi praktik GCG, salah satunya akan dilakukan pengkajian kembali pada tahun depan, demi lebih menyelaraskan dengan standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
“Ada beberapa ketentuan di OJK memang belum selaras dengan ketentuan ACGS, mudah-mudahan ke depan kita lebih inline. Ini akan segera kami revisi juga ketentuan terkait tata kelola tersebut,” ujar Nimah.
Dalam kesempatan sama, Ekonom sekaligus Wakil Presiden RI ke-11 Boediono mengatakan implementasi praktik GCG dapat memberikan kekuatan bagi perusahaan-perusahaan saat perekonomian tengah mengalami gejolak.
“Perlu menyiapkan diri untuk turbulensi yang akan datang, yang tidak bisa kita hindari. Untuk menghadapinya, salah satu jalan utamanya adalah memperbaiki governance kita bersama-sama. Ini adalah governance negara kita, yang terdiri dari micro governance dari semua para pelaku tadi yang banyak sekali,” ujar Boediono.
Menurutnya, kerja sama antara IICD dan para pelaku usaha perlu ditingkatkan demi kepentingan bersama, termasuk kepentingan bangsa dan negara.
“Institusi yang membuat bangsa ini menjadi suatu bangsa yang maju, di dalam institusi ada dua hal komponen utama yaitu aturan main dan orang yang melaksanakannya. Di sinilah governansi sangat penting,” ujar Boediono.
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini mulai berlaku Februari 2026.
"Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, dalam keterangan OJK, Selasa (16/9/2025).
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK
Adapun penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes - Accounting and Auditing (ROSC A&A).
"Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit). Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK," ujarnya.
Laporan dipublikasikan meliputi:
• laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
• laporan eksposur risiko dan permodalan;
• laporan informasi atau fakta material;
• laporan suku bunga dasar kredit, dan
• laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).