PKB Tahunan vs. Lima Tahunan: Prosedur, Tujuan & Hal yang Harus Disiapkan

1 week ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk menjaga administrasi kendaraannya tetap aktif. Dua proses yang paling sering dilakukan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Meskipun keduanya sama-sama berhubungan dengan pajak kendaraan, mekanisme dan tujuannya berbeda.

Berikut penjelasan ringkas untuk membantu masyarakat memahami perbedaannya.

PKB Tahunan: Validasi Pajak dan STNK Setiap Tahun

PKB tahunan merupakan kewajiban administrasi yang harus dilakukan setiap satu tahun sekali. Pada proses ini, pemilik kendaraan akan:

  • membayar PKB,
  • membayar SWDKLLJ, dan
  • melakukan pengesahan STNK untuk perpanjangan masa berlaku satu tahun.

Proses tahunan cenderung cepat dan praktis. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui aplikasi SIGNAL, gerai Samsat tertentu, hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa titik layanan.

PKB Lima Tahunan: Proses Lengkap Termasuk Cek Fisik dan Ganti Pelat

Berbeda dengan tahunan, PKB lima tahunan memiliki prosedur tambahan. Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan diwajibkan:

  • melakukan cek fisik kendaraan,
  • membayar PKB,
  • menerbitkan STNK baru, serta
  • mengganti pelat nomor kendaraan atau TNKB.

Seluruh proses lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Mekanisme ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data administrasi sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Alasan Pembagian Proses Tahunan dan Lima Tahunan

Pembagian ini dibuat untuk tujuan yang berbeda. Pembayaran tahunan memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan sah digunakan. Sementara proses lima tahunan difokuskan pada verifikasi ulang identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemahaman terhadap perbedaan ini akan membantu masyarakat mempersiapkan waktu dan kelengkapan dokumen dengan lebih baik.

Pemprov DKI Beri Kemudahan Lewat Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas keringanan berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan terhapus secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi kewajiban pokok pajaknya pada periode tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |