PT KBI Cetak Sejarah, Jadi Lembaga Kliring Derivatif PUVA Resmi Bank Indonesia

12 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), anggota Holding BUMN Danareksa, mencatatkan sejarah sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh mandat strategis dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Melalui mandat ini, PT KBI memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional, khususnya pada sektor derivatif.

Derivatif PUVA merupakan bagian dari lini bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang telah lama dikelola PT KBI. Kehadiran lembaga kliring khusus di sektor ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian transaksi serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.

Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menegaskan bahwa mandat tersebut menjadi tanggung jawab besar bagi perusahaan dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih aman.

“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

3 Bentuk Transaksi

PT KBI telah dinyatakan memenuhi standar ketat yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI (PADG BI) Nomor 26 Tahun 2025. Pemenuhan regulasi ini menjadi prasyarat utama dalam penunjukan sebagai lembaga kliring PUVA.

Sebagai langkah konkret, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) melakukan penyesuaian mekanisme transaksi derivatif PUVA. Transaksi tersebut dibagi menjadi tiga bentuk, yakni melalui Bursa Derivatif PUVA, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), serta mekanisme PALN.

Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap transaksi memiliki kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi pelaku pasar. Selain itu, PT KBI juga mulai menjalankan kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia secara efektif sejak 2 Februari 2026.

Langkah tersebut memperkuat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dalam aktivitas derivatif.

Pilar Infrastruktur Keuangan

Pengalaman PT KBI sebagai lembaga kliring dan penjaminan selama lebih dari 40 tahun menjadi fondasi kuat dalam mendukung Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030). Sejalan dengan peta jalan tersebut, pengembangan derivatif PUVA difokuskan pada infrastruktur berstandar internasional dengan konsep 3I, yakni Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi.

Sebagai penyelenggara infrastruktur, PT KBI memprioritaskan penyelesaian transaksi yang aman, transparan, dan berorientasi pada pengelolaan risiko. Sistem manajemen risiko yang komprehensif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas global.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan agenda Bank Indonesia dalam memperkuat instrumen derivatif nasional. Melalui penunjukan tersebut, PT KBI menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga kliring, tetapi juga sebagai pilar utama infrastruktur keuangan Indonesia dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |