Sengketa dengan GMTD, Nusron Wahib Sebut Lahan di Makassar Sah Milik Jusuf Kalla

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai sengketa lahan yang diungkap Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla. Nusron mencatat, ada sertifikat resmi yang memyatakan tanah itu sah milik Jusuf Kalla.

Nusron mengatakan, ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lahan seluas 16,4 hektare (ha) tersebut. Sertifikat itu merujuk ke PT Hadji Kalla, entitas usaha terafiliasi Jusuf Kalla.

"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, ditemui awak media, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, lahan tersebut sejatinya tengah dalam sengketa. Pasalnya, ada gugatan perorangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. Dia juga mempertanyakan proses eksekusi lahan yang tidak melalui konstantaring atau pengukuran ulang.

"Itu kan ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstataring. Salah satu metode konstataring itu adalah salah satunya adalah pengukuran ulang," ungkap Nusron.

Dia mengaku telah bersurat ke Pengadilan Negeri Kora Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan 16,4 ha tersebut. "Intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," katanya.

"Jadi ada tiga pihak (bersengketa) ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu saja," imbuh Nusron.

Jusuf Kalla Geram

Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

Dia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.

Klaim GMTD sebagai Penghinaan bagi Bugis-Makassar

Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Dia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri).

“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.

Eksekusi Harus Resmi

Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.

JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |