Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan akan mengevaluasi terhadap 36 bandara internasional. Setelah proses evaluasi, terbuka kemungkinan status internasionalnya bisa dicabut.
Dia menuturkan, evaluasi akan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun setelah penetapan status bandara internasional. Evaluasi ini bagian yang tak terlepas dari penetapan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Namun, Dudy mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Manfaat RI Punya 36 Bandara Internasional
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan penetapan 36 bandara internasional di Indonesia membawa sejumlah manfaat strategis. Mulai dari penguatan perdagangan hingga pemanfaatkan potensi pariwisata nasional.
Diketahui, penetapan 36 bandara internasional RI tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Sebagian besar bandara yang ditetapkan berstatus internasional bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri berjadwal.
"Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," kata Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Buka Konektivitas Internasional
Ada sejumlah manfaat dari penetapan ini. Pertama, penguatan konektivitas global, bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut. Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah.
Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Ajak Maskapai Nasional Bersaing
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak pihak maskapai nasional turut bersaing membuka rute penerbangan internasional. Menyusul telah ditetapkannya 36 bandara umum sebagai bandara internasional.
"Memang ya harapannya, sebenarnya kita membuka peluang juga terhadap maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," ujar Menhub dalam sesi diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Jadi persaingan itu baik untuk menciptakan suasana yang sehat dalam industrinya. Jadi kita tidak hanya bermain lokal, masyarakat juga punya referensi terhadap layanan penerbangan yang dari negara-negara lain," dia menambahkan.