Pajak dan Retribusi: Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan daerah tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh penerimaan dari retribusi daerah, yang bersama pajak menjadi dua sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Meski sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lalu, Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.

Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi Daerah

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah:

Dua Sumber, Satu Tujuan: Kesejahteraan Warga

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.

Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama.Dari kita, untuk Jakarta.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |