Pemprov DKI: BBNKB Tak Hanya Administrasi, tapi Bentuk Kontribusi untuk Jakarta

9 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Banyak warga mungkin menganggap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas urusan administratif saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dukung Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga.

Jaga Ketertiban dan Akurasi Data

Pembayaran BBNKB juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor. Dengan data yang tertib, pemerintah dapat merancang kebijakan berbasis fakta lapangan yang lebih tepat sasaran.

Gratis untuk Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota.

Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.

Dengan tertib administrasi dan pajak, warga ikut mendorong terwujudnya Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |