Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

15 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025. Aturan ini memberikan keringanan berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi kegiatan seni, budaya, sosial, hingga olahraga.

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong lebih banyak acara bisa terlaksana tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

1. Diskon Pajak 50%

Beberapa jenis kegiatan bisa mendapatkan potongan pajak hingga 50%, di antaranya:

  • Pemutaran film nasional di bioskop
  • Pertunjukan musik nasional, tari, drama, atau seni suara
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
  • Konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan
  • Kegiatan olahraga daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan yang bertujuan membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi olahraga

2. Bebas Pajak 100%

Ada juga kegiatan yang mendapat pembebasan pajak penuh (0%), seperti:

  • Panti pijat tunanetra
  • Pentas seni yang diadakan sekolah
  • Pertunjukan kesenian tradisional
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar

3. Cara Mengajukan

Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap wajib melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama untuk kegiatan insidental. Dengan begitu, proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa diproses sesuai aturan.

4. Masa Berlaku

Kepgub 852/2025 ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor seni, budaya, hiburan, sosial dan olahraga di Jakarta bisa semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani pajak tinggi.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |