Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya

4 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

DJP atau Ditjen Pajak menyatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026, “ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu, (5/8/2026).

Inge menuturkan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Seiring penundaan itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Kemudian PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata dia.

Penjelasan DJP Soal Rencana Aturan Pajak E-Commerce

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang mendantangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge mengaku belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.

Namun demikian, DJP memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) sejak tahap awal penyusunan kebijakan.

Proses Perumusan Aturan

Menurut Inge, proses perumusan aturan juga melibatkan berbagai asosiasi serta platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang inklusif.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut hingga kini masih ditunda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |