Perusahaan Tambang Dituntut Benar-benar Terapkan ESG

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola. Salah satunya adalah jaminan reklamasi.

Penerapan ESG di perusahaan tambang harus benar-benar diterapkan. Ini diungkapkan Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara, Horas Pasaribu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan 

Baru - baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

"Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujar Horas di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat malam (24/10/2025).

Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarart RKAB. Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui.

Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar.

"Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," tegas Horas.

Promosi 1

3 Komponen di ESG

Sementara itu, Direktur Health Safety Environment (HSE), Tony Gultom, menyatakan ESG tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama yakni lingkungan, K3 serta sosial masyarakat. Saat ini ketiga komponen tersebut kerap kali dipandang secara terpisah.

Dia mengatakan, perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dam ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

"Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony.

Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap safety, K3, tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. Jika bicara lingkungan aturannya sudah ada termasuk didalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan dalam ESG.

"Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.

Indonesia Lebih Ketat

Sementara itu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

"Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," jelas Hendra.

ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan. Transparansi ke image perusahaan untuk cari funding mitra hingga buyer.

"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company," ungkap Hendra.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |