Program MBG Perlu Punya Payung Hukum Undang-Undang, Ini Tujuannya

17 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Administrasi Negara (LAN) menegaskan pentingnya kombinasi antara kepemimpinan birokrasi yang kolaboratif dan regulasi yang kuat untuk memastikan keberhasilan program-program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pun direkomendasikan untuk segera memiliki payung hukum Undang-Undang. Rekomendasi ini disampaikan peserta PKN I Angkatan LXII dalam Seminar Nasional dan Policy Brief Proper Expo.

Rekomendasi ini lahir dari temuan di lapangan seperti kasus keracunan makanan, kesenjangan mutu gizi antar wilayah, lemahnya koordinasi, distribusi yang terlambat, hingga terbatasnya pelibatan UMKM lokal. Dengan regulasi yang kuat, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat bersinergi dalam pelaksanaan MBG secara efektif.

Rekomendasi tersebut pun disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. “Ini adalah wujud nyata sinergi dan kontribusi peserta PKN LAN untuk memperkuat program strategis pemerintah,” ungkapnya dikutip Selasa (16/9/2025).

Sementara itu, Kepala LAN Dr. Muhammad Taufiq, DEA menekankan bahwa regulasi yang kuat harus berjalan seiring dengan kepemimpinan birokrasi yang kolaboratif. Tanpa payung hukum, program MBG berpotensi menghadapi hambatan dalam implementasi. Sebaliknya, tanpa pemimpin yang visioner dan integritas tinggi, regulasi pun tidak akan optimal dijalankan.

“ASN harus berani menjadi agen perubahan, memastikan kebijakan hadir untuk rakyat, dan membangun jejaring kolaboratif yang berkelanjutan,” tegas dia.

Ramai-Ramai Dukung Rekomendasi MUI soal Jaminan Halal MBG

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi rekomendasi khusus soal pentingnya jaminan kehalalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Merespons hal itu, tiga asosiasi yang bergerak di bidang kuliner, yakni Gabungan Pengusaha Dapur Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (APMAKI), dan Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM) mendukung rekomendasi tersebut.

Sebagai mitra strategis dalam penyediaan sarana makan yang higienis, aman, dan sesuai standar halal, kamisiap berkolaborasi dengan pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN), serta seluruh pemangku kepentingan,” kata ujar Sekjen APMAKI, Ardy Susanto dalam keterangan diterima.

Ardy menjelaskan, dukungannya mencakup penyediaan food tray dan perlengkapan makan lain yang aman untuk kesehatan sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, dia menjamin produknya juga sudah bersertifikasi halal guna memastikan kelancaran program MBG di seluruh Indonesia.

“Produsen dalam negeri siap memenuhi kebutuhan food tray program MBG,” tegas Ardy.

Ardy menambahkan, berdasarkan estimasi kapasitas produksi anggota, industri nasional saat ini sudah dapat memproduksi sekitar 10 juta unit food tray per bulan atau sekitar 100 juta unit per tahun.

Pasokan Bahan Baku

Dia meyakini, dengan kapasitas tersebut, produsen dalam negeri siap mengambil alih sebagian besar pasokan yang selama ini diimpor dari luar negeri, sekaligus menjamin standar kehalalan, keamanan, dan kualitas yang sesuai rekomendasi MUI, SNI dan kebutuhan BGN.

“Kami semua berkomitmen untuk menyukseskan program MBG yang diinisiasi oleh bapak Presiden Prabowo, kami pun memastikan program MBG terhindar dari potensi risiko penggunaan peralatan makan yang tidak sesuai standar, karena produk industri nasional telah terjamin kualitasnya sesuai SNI dan standar halal,” yakin dia.

Ardy pun memastikan, industri dalam negeri tidak mungkin berani memproduksi barang palsu atau menggunakan bahan SS 304 yang tidak sesuai spesifikasi, sebagaimana banyak ditemukan produk KW di pasaran, bahkan ada yang mencantumkan logo SNI tetapi ternyata tidak memenuhi standar.

“Dengan melibatkan produsen dalam negeri, kualitas peralatan makan dalam program MBG akan lebih terjamin dan masyarakat terlindungi dari produk abal-abal. Kami berkomitmen hanya menghadirkan produk sesuai SNI dan standar Halal,” janji Ardy.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |