Said Iqbal Beri Dua Usulan Ini untuk Purbaya

11 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%. Ia meminta Purbaya agar menghapus pajak atas pencairan JHT karena dana tersebut merupakan tabungan sosial, bukan instrumen investasi komersial.

"Tabungan sosial seharusnya bebannya ada pada pajak imbal hasilnya, bukan pada tabungan pokoknya seperti tabungan komersial. Karena itu kami meminta pajak JHT menjadi 0%,” kata Said Iqbal di Kementerian Keuangan, Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, ia meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Dia menuturkan, ketentuan tersebut memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.

Said menjelaskan, pekerja yang kembali bekerja setelah PHK kemudian kembali kehilangan pekerjaan akan dikenakan tarif pajak progresif saat mencairkan JHT untuk kedua atau berikutnya. Tarif yang dikenakan bisa mencapai 5%, 15%, bahkan 30%.

“Ini yang banyak dikeluhkan para pekerja. Ada yang sampai membayar pajak sangat besar karena sudah beberapa kali mengalami PHK dan mencairkan JHT,” ujarnya.

Usulan lainnya adalah menaikkan batas nilai JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenakan tarif 5%.

Menurut Said, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia menilai penyesuaian seharusnya mempertimbangkan kenaikan harga emas sebagai acuan nilai riil.

“Pada 2009, Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan harga emas saat ini, nilainya sekitar Rp 400 juta. Jadi akan lebih adil jika batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan menjadi di atas Rp 400 juta,” katanya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |