Aturan Baru Purbaya: Dana Desa dan DAU Bisa Dipakai Bangun Koperasi Merah Putih

12 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Kementerian Keuangan untuk memastikan pendanaan pembangunan fisik koperasi desa berjalan optimal. Fokusnya mencakup pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (6/4/2026), pemerintah berupaya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Penyaluran dana dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang timbul dari kegiatan pembangunan tersebut.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa pendanaan dapat bersumber dari berbagai skema transfer ke daerah, termasuk DAU, DBH, maupun Dana Desa. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, PMK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyaluran dana agar berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

Skema Pembiayaan hingga Rp 3 Miliar per Koperasi

Dalam PMK 15/2026, pemerintah menetapkan skema pembiayaan untuk pembangunan koperasi melalui dukungan perbankan. Setiap unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal hingga Rp 3 miliar.

Pembiayaan tersebut memiliki sejumlah ketentuan, antara lain suku bunga atau margin sebesar 6 persen per tahun, dengan tenor hingga 72 bulan. Selain itu, diberikan masa tenggang pembayaran (grace period) selama 6 hingga 12 bulan.

Dana ini disalurkan melalui bank yang memberikan kredit kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sebagai pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik koperasi.

Menariknya, pembayaran angsuran pembiayaan dilakukan melalui skema pemotongan dana transfer daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan setiap bulan, sedangkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Aset hasil pembangunan, seperti gerai dan gudang koperasi, nantinya akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Hal ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur ekonomi berbasis komunitas.

Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan Diperketat

PMK 15/2026 juga mengatur secara rinci mekanisme penyaluran dana, termasuk proses pengajuan hingga pencairan.

Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana kepada pemerintah setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawas, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Permohonan tersebut harus memuat informasi detail, termasuk jumlah dana, rekening tujuan, serta data koperasi dan wilayah terkait. Pengajuan dilakukan paling lambat tanggal 12 setiap bulan sesuai periode jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi penyaluran dana dalam waktu maksimal empat hari kerja. Dana kemudian disalurkan melalui mekanisme pemotongan DAU/DBH atau transfer langsung Dana Desa ke rekening penampung.

Seluruh proses ini dilakukan secara digital melalui sistem informasi berbasis elektronik guna memastikan efisiensi dan transparansi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |