Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan, pemerintah bakal menunda kenaikan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi tak pasti imbas konflik geopolitik di Timur Tengah.

Menhub mengatakan, penundaan kenaikan tarif batas atas tiket pesawat jadi paket kebijakan pemerintah dalam membendung fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas terhadap harga avtur.

"Kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA. Yang kita lakukan terlebih dahulu bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

"Tapi kita juga di satu sisi juga harus menjaga daya beli masyarakat agar masih bisa mengakses transportasi publik, khususnya penerbangan dengan harga yang terjangkau," dia menambahkan.

Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat menjadi 38 persen. Menhub menyampaikan, pihak maskapai sebenarnya sempat meminta kenaikan lebih tinggi hingga 50 persen.

"Setelah kami bicara, kemudian kami gali masing-masing post biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini adalah angka yang cukup ideal. Bahwa industri perkembangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, kemudian juga daya beli masyarakat juga masih bisa menjangkau," tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Ia meyakini itu bakal menekan biaya operasional tiap maskapai.

"Dengan pembelakuan biaya masuk untuk suku cadang atau sparepart, diharapkan in the long run, dalam jangka menengah, itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines," kata Menhub.

Tiket Pesawat Gratis PPN, Pemerintah Subsidi Rp 2,6 Triliun

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tiket pesawat domestik, alias PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini diambil lantaran pihak maskapai diizinkan untuk menaikan tiket pesawat maksimal hingga 13 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini sepaket dengan program kebijakan dalam menghadapi gejolak geopolitik selama 2 bulan.

Dengan adanya pembebasan PPN, Airlangga menghitung, pemerintah bakal merelakan pemasukan hingga sebesar Rp 2,6 triliun untuk dua bulan yang didapat dari pengenaan PPN untuk tiket pesawat.

"Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, pemerintah juga mengizinkan maskapai untuk menaikan tiket pesawat antara 9-13 persen. Relaksasi ini diberikan usai harga avtur selaku bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.

Menko Airlangga mengabarkan, harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan. Semisal di Thailand yang telah mencapai Rp 29.518 per liter, dan Filipina Rp 25.326 per liter.

40% Tarif Pesawat Dibentuk oleh Harga Avtur

Airlangga mengatakan, harga avtur jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.

"Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar dia.

Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," terang Airlangga.

Kenaikan Tarif Pesawat 9-13%

Berbasis hitung-hitungan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pihak maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen.

"Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |