Bahlil Buka Suara Soal Harga BBM Nonsubsidi

8 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global. Hal ini disampaikan menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.

"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, BBM sektor industri umumnya menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis BBM ini digunakan oleh kalangan mampu dan sektor usaha, sehingga tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

BBM Nonsubsidi Tidak Bebani Negara

Bahlil menegaskan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi tidak menjadi beban negara. Hal ini karena jenis BBM tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar dan tidak disubsidi pemerintah.

"Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama melalui kebijakan BBM subsidi. Bahlil memastikan keputusan terkait harga BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," imbuhnya.

Pertamina Pastikan Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM, termasuk jenis Pertamax.

"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujar Baron saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi Pertamina untuk mendapatkan informasi yang valid.

Selain itu, Pertamina juga mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak, terutama di tengah dinamika harga energi global yang terus berfluktuasi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |