Bahlil Tunggu Perintah Prabowo Bahas RUU Migas

9 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Bahlil Lahadalia menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto sebelum mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menurut dia, fokus revisi yakni untuk meningkatkan produktivitas migas nasional.

Dia mengatakan RUU Migas yang dibahas oleh parlemen sebagai inisiatif DPR ini menindaklanjuti mandat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dua, saat ini masuk tahapan untuk dibahas di pemerintah.

"Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Dia menegaskan, RUU Migas akan mengedepankan kepentingan untuk meningkatkan produksi migas nasional. "Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," ucap dia.

Bahlil juga menyatakan kalau RUU Migas diharapkan mampu melengkapi aturan dalam pelaksanaan pemanfaatan migas nasional.

"Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.

Kemungkinan SKK Migas Diubah Jadi Badan Usaha Khusus

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan pengalihan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Namun, kemungkinan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Diketahui, pembentukan BUK migas masuk dalam mandat revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Bahlil membuka kemungkinan pengalihan karena SKK Migas juga sebelumnya merupakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas).

"Semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK (Migas) itu sebenarnya juga adalah dulu BP (Migas) kan? Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian ini sifatnya ad hoc sementara," ungkap Bahli di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |