Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Berbendera Asing di Wilayah Jakarta

23 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan patroli high valued goods (HVG) berupa kapal yacht beberapa hari belakangan ini. Kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta tengah memeriksa 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut.

Selain itu, ada sejumlah kapal yacht ditindak tegas berupa penyegelan karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan jumlah kapal yang diperiksa sejak kegiatan patroli HVG berupa yacht totalnya ada 112 unit dengan rincian kapal wisata (yacht) berbendera asing sebanyak 57 unit, dan kapal wisata berbendera Indonesia ada 55 unit.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kegiatan patroli, kata Agus, petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan. “Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Agus, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan di sini dengan warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” tegas dia.

Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

“Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ungkapnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |