Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht, Diduga Langgar Pajak Impor

11 hours ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara.

Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan usai pemeriksaan terhadap enam kapal wisata asing.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” ujar Siswo dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kapal-kapal tersebut awalnya memperoleh fasilitas impor sementara, yakni pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka mendukung kegiatan wisata.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” jelasnya.

Diduga Disewakan dan Dijual ke WNI

Siswo merinci, empat kapal yang disegel berasal dari dua negara, yakni Malaysia sebanyak dua unit dan Singapura dua unit lainnya.

Sementara itu, dua kapal lain yang turut diperiksa tidak dikenai tindakan penyegelan karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” kata Siswo.

Saat ini, DJBC bersama DJP masih melakukan pendalaman terkait besaran potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai gambaran, harga satu kapal yacht berukuran kecil diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Siswo juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

“Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Penegakan Aturan untuk Keadilan Fiskal

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, DJBC juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan keadilan fiskal.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |