BKN Sebut WFH ASN Efektif, Bakal Berlanjut sampai Kapan?

6 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan berjalan efektif. Karena itu, kebijakan ini dinilai layak untuk dilanjutkan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan pelaksanaannya sejauh ini berjalan sesuai rencana, termasuk pengawasan melalui pengisian kinerja harian.

"Bagian-bagian sudah ada, mengisi kinerja harian. Menurut saya ini bisa dilanjut lah, positif menurut saya," kata Zudan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (16/4/2026).

Seperti diketahui, kebijakan WFH ASN satu hari dalam sepekan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Sejumlah pegawai pemerintah pusat dan daerah mulai menjalankan tugasnya dari rumah.

Zudan menilai pelaksanaan perdana tersebut cukup efektif. Berdasarkan evaluasi sementara, kinerja ASN tetap berjalan optimal meski sebagian pekerjaan dilakukan dari luar kantor.

"Efektif. Ya tentu harus cek semua, tapi kalau secara sampling efektif," tegas Zudan.

Pengawasan WFH ASN

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan skema kerja WFH tidak mengurangi tingkat pengawasan. Justru, sistem ini memperkuat kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari work from office (WFO) dan satu hari WFH.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

Andalkan Sistem Digital dan Evaluasi Berkala

Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja berbasis sistem digital.

Pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat WFH.

Setiap pejabat pembina kepegawaian wajib memantau pencapaian kinerja dan memastikan sistem pelaporan berjalan efektif.

Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga mendorong percepatan penerapan pemerintahan digital, sehingga aktivitas kerja ASN dapat terdokumentasi secara sistematis dan akuntabel.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |