Danantara Bentuk BUMN Baru Khusus Transaksi Ekspor

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi membentuk badan usaha khusus untuk mengelola transaksi ekspor-impor komoditas strategis. Badan usaha baru tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan badan usaha yang dibentuk bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pembentukan perusahaan tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” kata Pandu dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

DSI diharapkan mampu memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, khususnya dalam transaksi ekspor-impor komoditas strategis. Sejumlah komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara disebut menjadi bagian yang akan dikelola.

Pandu menegaskan DSI akan berperan memastikan transaksi berjalan secara akuntabel dan sesuai acuan harga pasar. Langkah ini juga menjadi respons atas temuan praktik under-invoicing dalam aktivitas ekspor yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo.

"DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," jelas Pandu.

Kawal Transaksi Ekspor

Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia dilakukan agar dana hasil ekspor tidak keluar tanpa pengawasan dan nilai transaksi sesuai dengan invoice yang tercatat.

Menurut Rosan, tujuan utama pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia adalah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), terutama untuk menekan praktik under-invoicing dan overpricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Yang ingin kami tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ada Masa Transisi

Rosan mengatakan akan ada masa transisi yang disertai evaluasi berkala setiap tiga bulan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.

“Oleh sebab itu kami pun memberi jangka waktu tiga bulan, tiga bulan kemudian dievaluasi lagi. Sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Rosan juga menyinggung data yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto serta laporan Bank Dunia (World Bank) mengenai tingginya praktik under-invoicing dan overpricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor. Selain itu, data perdagangan nasional juga berpotensi menjadi bias akibat pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Tahap Awal Danantara Sumber Daya Indonesia

Mulai Juni hingga Desember 2026, Danantara Sumber Daya Indonesia akan lebih dulu menerapkan sistem pelaporan transaksi ekspor secara menyeluruh. Pada tahap awal, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan transaksi secara komprehensif kepada perusahaan tersebut.

Danantara nantinya akan melakukan verifikasi terhadap harga yang dicantumkan eksportir dengan membandingkannya terhadap indeks pasar global dan harga internasional yang berlaku.

“Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar dunia,” kata Rosan.

Ia menegaskan keberadaan Danantara bukan untuk menghambat kegiatan ekspor, melainkan menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, mulai dari aspek harga, volume, hingga pengiriman barang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |