Donald Trump Luncurkan Sistem CAPE, Refund Tarif Jumbo Siap Dibayar kepada Importir

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan meluncurkan sistem yang akan dipakai untuk memberikan pengembalian dana kepada importir AS sebesar USD 166 miliar atau Rp 2.845 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.140). Dana itu yang dibayarkan perusahaan-perusahaan dalam bentuk tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari karena dianggap tidak sah.

Mengutip Yahoo Finance, Rabu (15/4/2026), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan dalam pengajuan ke pengadilan pada Selasa, 14 April 2026 kalau telah menyelesaikan pengembangan fase awal sistem pengembalian dana yang dikenal sebagai CAPE.

Sistem ini akan mengkonsolidasikan pengembalian dana sehingga importir akan menerima satu pembayaran elektronik, dengan bunga jika berlaku daripada memproses pengembalian dana berdasarkan setiap impor.

Pejabat lembaga Brandon Lord membuat pernyataan itu dalam pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Lembaga itu mengungkapkan tanggal peluncuran CAPE dalam pengumuman terpisah pada Jumat pekan ini.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan tarif global yang luas berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Daruat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act tahun 1977 yang dimaksudkan untuk dipakai dalam keadaan darurat nasional.

Pengajuan pada Selasa menyebutkan kalau sekitar 56.497 importir telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana elektronik untuk tarif yang terkena dampak putusan pengadilan pada 9 April 2026. Nilainya mencapai USD 127 miliar atau Rp 2.177 triliun.

Badan tersebut mengatakan berencana untuk meluncurkan sistem pengembalian dana secara bertahap.

Lord mengatakan, dalam deklarasinya badan tersebut sedang mempertimbangkan opsi untuk memproses pengembalian dana pada sebagian kecil impor yang dikenakan tarif sebesar USD 2,9 miliar. Lord mengatakan, ini biasanya memerlukan pemrosesan manual, yang akan secara dramatis meningkatkan beban kerja dan mengalihkan personel dari operasi perdagangan dan penegakan hukum badan tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |