Indonesia Gandeng Rusia Jalankan Transformasi Digital Pemerintah

13 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjajaki kerja sama bilateral dengan Federasi Rusia, dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui transformasi digital pemerintah di Indonesia.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kolaborasi antar mitra strategis menjadi langkah penting untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. 

"Pertemuan (dengan Rusia) ini menandai langkah penting menuju penguatan sektor publik dan pembangunan layanan publik bagi Indonesia dan Federasi Rusia," ungkap dia dalam siaran pers resmi Kementerian PANRB, Rabu (15/4/2026).

Dalam kolaborasi ini, Kementerian PANRB melihat peluang yang lebih luas dalam kerja sama di bidang transformasi digital. Indonesia-Rusia dapat bertukar pengalaman dalam mengelola platform tata kelola digital, termasuk mempelajari ekosistem layanan publik Rusia untuk meningkatkan interoperabilitas antar lembaga di Indonesia.

"Kami fokus pada transformasi digital. Dengan situasi global, pemerintah harus bertransformasi tidak hanya dalam layanan publik tapi juga tata kelola," ujar Rini. 

Rini juga mengapresiasi dedikasi Rusia yang kuat dalam ilmu administrasi, khususnya melalui lembaga-lembaga seperti Akademi Ekonomi dan Administrasi Publik Kepresidenan Rusia (RANEPA). 

RANEPA dapat menjadi wadah untuk mempelajari pengalaman Rusia dalam kepemimpinan strategis, penyusunan kebijakan berbasis data, dan tata kelola digital.

Tuntutan bagi Birokrat

Para birokrat di Indonesia dituntut untuk menguasai kepemimpinan strategis dan berbasis empati, termasuk keterampilan teknis seperti penyusunan kebijakan berbasis data dan kemampuan analitis agar mampu beradaptasi dengan transformasi digital pemerintah. 

Dalam konteks ini, kerja sama antara Indonesia dan Federasi Rusia dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur menjadi semakin relevan. 

"Kami siap mendorong dalam hal capacity building, pelatihan, dan pengkaderan. Tentu dalam rangka upaya ini kami siap menyediakan kursus bagi birokrat Indonesia," kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Republik Indonesia, YM Sergei Tolchenov.

Fungsi Transformasi Digital di Rusia

Tolchenov menjelaskan, transformasi digital pemerintah cukup berkembang dengan baik di Rusia. Kini masyarakat Rusia menggunakan platform digital untuk mendapatkan layanan publik terintegritas seperti membayar tagihan, membuat janji temu ke rumah xakit, permohonan dokumen, hingga pemungutan suara.

Ia turut menyampaikan dukungan atas fokus pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia, tata kelola sektor publik, hingga penguatan transformasi digital. "RANEPA dapat membagikan praktik baik terkait transformasi digital pemerintah di Rusia," ujar dia. 

Kementerian PANRB Imbau Instansi Segera Lapor Pemakaian Anggaran 2025

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja 2025. Secara aturan, pelaporan penggunaan anggaran ini wajib tutup buku pada Februari dan Maret 2026. 

Saat ini, Kementerian PANRB tengah dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome). 

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP pemerintah mendorong perubahan cara kerja dari kinerja instansional menuju kinerja terpadu.

"Ke depannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menerangkan, menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga. Kemudian menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri PANRB, paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di sisi lain, gubernur/bupati/walikota menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

"Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026. Sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026," ungkap Erwan.

Penyesuaian Masa Transisi

Sehubungan dengan 2025 merupakan masa transisi periode perencanaan berupa penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029, maka terdapat beberapa penyesuaian yang dapat diakomodir dalam rangka penyusunan Pelaporan Kinerja 2025. 

Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 disusun untuk menjawab Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang mengacu Renstra K/L dan RPJMD 2020–2024/RPD yang digunakan selama masa transisi.

PK 2025 dengan dasar RPD/RKPD periode sebelumnya boleh dan dapat digunakan sampai akhir 2025. Sehingga Laporan Kinerja yang disusun adalah berdasarkan perjanjian kinerja periode tersebut. 

"Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |