Industri Baja Nasional Disorot, DJP Ungkap Potensi Kerugian Rp 4 Triliun per Tahun

8 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Industri baja nasional kembali menjadi perhatian serius pemerintah setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak, under invoicing, hingga penyimpangan impor yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 4 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu  Bimo Wijayanto menjelaskan, dari tiga perusahaan dalam satu grup yang telah diperiksa terbukti dua perusahaan mencatat potensi kerugian negara masing-masing sekitar Rp 250 miliar hingga Rp 260 miliar, sementara satu perusahaan lainnya sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.

Total sementara mencapai kurang lebih Rp 560 miliar.

“Modusnya sangat jelas dan kerugian negaranya juga sudah dihitung. Ini baru dari satu grup perusahaan. Masih ada sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan modus yang sama dan sedang kita dalami,” sebut Bimo pada acara Musyawarah Nasional IISIA ke-5 di Jakarta Pusat, Rabu (11/02/2026).

Temuan ini mencuat setelah penindakan awal terhadap sejumlah perusahaan baja menunjukkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah hanya dari satu grup usaha.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat di sektor strategis ini, sekaligus menjadi alarm bagi penguatan tata kelola perdagangan dan perpajakan.

Di tengah tingginya impor baja karbon dan lemahnya ekspor, industri baja nasional dinilai menghadapi tekanan berat akibat praktik perdagangan tidak wajar yang merusak level playing field.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memastikan instrumen perlindungan seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan safeguard berjalan efektif demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Masuk Tahap Penyidikan

Bimo menegaskan, proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi pidana yang kuat. Penggeledahan dokumen bahkan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Beberapa perusahaan kini telah masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan, sebagian masih dalam proses audit, dan lainnya resmi masuk tahap penyidikan. Pemerintah menilai langkah tegas ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara.

Untuk sektor baja sendiri, DJP memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara bisa mencapai sekitar Rp 4 triliun per tahun jika praktik serupa terus terjadi.

“Jadi ya kita akan coba minimaze itu sampai nol, kita akan mencoba itu betul-betul tindak agar dapat efek jera,” tegasnya.

Modus Impor dan Under Invoicing

DJP juga menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari impor barang yang langsung dijual ke konsumen tanpa melalui mekanisme perpajakan yang benar sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, hingga praktik under invoicing yang membuat nilai impor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya.

Tak hanya di sektor baja, praktik serupa juga ditemukan di sektor lain seperti kelapa sawit. Dalam salah satu kasus, aparat mengamankan 87 kontainer ekspor dengan HS Code tidak sesuai sehingga bea keluar yang dibayarkan jauh lebih kecil, bahkan disebut mencapai selisih hampir 90 persen.

IISIA Sambut Baik Keberpihakan Pemerintah

Dewan Pengawas The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menyambut baik langkah pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan dan perdagangan.

Ia menilai selama ini industri baja nasional menghadapi ketidakseimbangan level playing field akibat praktik under invoicing, circumvention, hingga kebijakan negara lain seperti tax rebate.

Menurut Silmy, tingginya impor baja karbon dan minimnya ekspor menjadi sinyal perlunya instrumen perlindungan yang adil, seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan safeguard yang diterapkan secara konsisten.

“Tuntutlah, bukan perlindungan yang membuat kita di nina bobokan, tetapi fairness. Mereka melakukan under invoicing, circumvention, dan tax rebate, yang tentunya tidak akan bisa membuat bersaing secara sehat. Kalau untuk urusan kompetisi bersaing, karena sudah lama sengsara industri baja, saya yakin gak akan kalah, kita akan menang,” ujar Silmy.

Ia juga mendorong harmonisasi kebijakan lintas kementerian, penguatan industri hulu-hilir, inovasi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga transisi menuju produksi baja hijau agar Indonesia mampu menjadi market leader, bukan sekadar market follower.

Kemendag Siap Optimalkan Instrumen Anti-Dumping

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan industri dalam negeri.

"kita akan berusaha untuk mencarikan jalan keluar yang optimal agar kemudian yang masuk itu tidak mempengaruhi ataupun merugikan industri yang ada di dalam negeri," tegas Dyah.

Meski Indonesia mencatat surplus perdagangan besi dan baja, impor tetap dilakukan untuk memenuhi spesifikasi tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Namun, jika ditemukan produk impor yang dijual jauh lebih murah dan merugikan industri nasional, Kementerian Perdagangan melalui Komite Anti-Dumping Indonesia akan menelusuri kasusnya secara detail.

Di sisi lain, Dyah menegaskan, agar industri di dalam negeri juga turut meningkat guna menekan kegiatan impor "Kita berharap industri di dalam negeri juga ikut meningkat".

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |