Jangan Sembarangan Pinjam Uang di Pindar, Simak Dua Hal Penting Ini!

8 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman Daring (Pindar) sering menjadi pilihan masyarakat untuk mengakses pendanaan. Namun, mengakses platform pindar harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menuturkan ada dua hal yang perlu dipastikan oleh masyarakat sebelum mengakses dana dari pindar. Pertama, mengenai legalitas dari perusahaan penyedia pindar.

"Pertama adalah legalitas dari platform. Legalitas ini sangat penting apabila ada kejadian yang tidak diinginkan bisa ditindak lebih lanjut oleh otoritas terkait," ungkap Huda, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/3/2026).

Legalitas pindar ini merujuk pada izin yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut memiliki daftar sekitar 95 pindar yang legal dan berizin OJK. Legalitas juga memberikan kepastian penyedia pindar mengikuti aturan yang sudah dibuat.

Poin kedua, kata Huda, yakni kemampuan pengembalian dana yang diakses dari pindar. Masyarakat dinilai perlu menghitung kemampuannya agar tidak terlilir utang dikemudian hari.

"Kemudian, mengukur kemampuan bayar dengan melihat sisi pendapatan. Kemampuan pembayaran ini menjadi pengukur agar ke depan tidak terperangkap," tegas dia.

Sedikit Calon Peminjam Lolos Seleksi

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pertumbuhan peminjam ke platform pinjaman daring (pindar) tak begitu signifikan saat ramadan-Lebaran 2026. Pasalnya, sistem seleksi kredit dilakukan semakin ketat.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengakui kenaikan jumlah peminjam cenderung tak banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu alasannya, para calon peminjam dinyatakan tidak layak, meski permintaannya banyak.

"Tahun ini kenaikannya sangat kecil, yang apply cukup banyak namun yang lolos atas seleksi pada mesin analisa kelayakan kredit kami tidak banyak," kata Entjik saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/3/2026).

Calon Peminjam Ditolak

Dia mengatakan, pada periode tersebut terdeteksi banyak calon peminjam baru yang mulai mengakses. Sayangnya, pengetatan standar risiko yang dilakukan perusahaan menjadikan penimjam tak lolos seleksi.

"Terutama new borrower banyak yang ditolak hal ini karena kami meningkatkan Risk Control berbasis AI yang semakin ketat," tegas dia.

Sementara itu, sektor peminjaman multiguna menjadi sektor yang paling disasar selama ramadan-Lebaran 2026. "Sektor yang meningkat lebih banyak pada sektor multiguna terutama pada masyarakat ultra mikro para pengusaha kecil terutama Industri rumahan," jelas Entjik. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |