Kapan Cair? Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Beserta Jadwal dan Kriteria Penerima

4 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang akan kembali disalurkan sepanjang 2025.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan pangan kepada keluarga miskin serta rentan di seluruh pelosok negeri.

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 dilakukan dalam triwulanan. Dalam laman instagram @kemensosri, pencairan bansos ini akan dilakukan dalam 4mpat tahap.

Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025
  • Tahap 2: April 2025-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli 2025-September 2025
  • Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025

Memahami bagaimana cara cek bansos PKH BPNT, kapan jadwal pencairannya, dan siapa saja yang berhak menjadi penerima adalah informasi krusial bagi masyarakat. Informasi ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mereka yang membutuhkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan mekanisme yang transparan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data penerima dan status pencairan.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai gambaran umum PKH dan BPNT, jadwal resmi pencairan di tahun 2025, panduan langkah demi langkah untuk mengecek status penerima, serta kriteria lengkap siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini. 

Mengenal Lebih Dekat Bansos PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau yang juga dikenal sebagai Program Sembako, merupakan inisiatif utama pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang berfokus pada peningkatan akses keluarga terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sementara itu, BPNT dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini memastikan bahwa keluarga penerima memiliki akses terhadap bahan pangan pokok yang esensial. Pe

nyaluran kedua jenis bantuan ini dilakukan secara langsung melalui transfer tunai ke rekening keluarga penerima yang terdaftar, umumnya melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, serta melalui Kantor Pos.

Sistem penyaluran yang terintegrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses penerima dalam mencairkan bantuan. Dengan adanya PKH dan BPNT, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan gizi yang layak. Keberadaan program ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi keluarga prasejahtera.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap dalam empat periode triwulanan. Jadwal ini dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara berkala dan teratur sepanjang tahun. Tahap pertama dijadwalkan pada Januari hingga Maret 2025, mencakup periode awal tahun.

Selanjutnya, tahap kedua akan berlangsung dari April hingga Juni 2025, diikuti oleh tahap ketiga pada Juli hingga September 2025. Terakhir, tahap keempat dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, menutup siklus penyaluran bantuan di akhir tahun. Meskipun jadwal ini telah ditetapkan, penting untuk diingat bahwa waktu pencairan bisa bervariasi di setiap daerah.

Perbedaan jadwal ini seringkali disebabkan oleh proses administrasi dan teknis penyaluran yang dilakukan oleh bank penyalur Himbara atau kantor pos setempat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos atau menghubungi pihak bank/kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status pencairan di wilayah masing-masing.

Panduan Lengkap Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025

Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk memudahkan masyarakat dalam cek bansos PKH BPNT dan status penerimaan mereka. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs web resmi Kementerian Sosial. Cukup kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih detail wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.

Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi. Klik tombol "Cari Data", dan sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan Anda, termasuk jenis bansos, status (YA atau TIDAK), dan periode pencairan jika Anda terdaftar. Metode ini sangat praktis dan dapat diakses dari mana saja.

Alternatif lain yang juga efektif adalah menggunakan aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos, yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah mengunduh dan membuat akun, Anda dapat masuk dan memilih menu "Cek Bansos", lalu mengisi data diri sesuai KTP dan kode verifikasi. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi langsung dari perangkat seluler Anda. Selain kedua cara daring tersebut, penerima juga dapat melakukan pengecekan langsung di bank penyalur Himbara atau kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Berhak

Penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang secara resmi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Data kependudukan (NIK) harus padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Terdaftar secara resmi dalam DTKS atau DTSEN Kemensos RI.
  • Data yang tercatat harus valid dan tidak bermasalah di DTKS/DTSEN.
  • Lolos tahap verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
  • Bukan merupakan anggota aktif Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.

Selain kriteria umum, PKH memiliki kategori khusus berdasarkan komponen keluarga. Misalnya, ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing mendapatkan Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD, SMP, dan SMA juga mendapatkan bantuan dengan besaran bervariasi. Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat masing-masing berhak atas Rp2.400.000 per tahun.

Sementara itu, BPNT ditujukan bagi masyarakat miskin/rentan miskin yang terdaftar di DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan tidak termasuk dalam kategori pegawai pemerintah atau memiliki penghasilan di atas upah minimum. Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, yang bisa dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |