Menteri PANRB Minta Instansi Izinkan ASN Antar Anak Hari Pertama Sekolah

9 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Menteri Rini dikutip dari laman kementerian, Minggu (12/7/2026).

Menurut Rini, pengaturan kerja yang fleksibel menjadi salah satu upaya menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pegawai dan sebagai orang tua.

Fleksibilitas Kerja Tetap Utamakan Pelayanan Publik

Menteri Rini menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, setiap instansi tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara bijak sehingga ASN tetap mampu menjalankan tugas kedinasan secara profesional sekaligus mendampingi anak pada momen penting di awal tahun ajaran.

"Ia berharap, melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat."

Menurut Kementerian PANRB, penerapan sistem kerja fleksibel telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pola kerja pegawai sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap mengedepankan pencapaian kinerja dan kualitas layanan publik.

Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Imbauan Menteri PANRB juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, gerakan ini juga ditujukan untuk mengatasi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada hari pertama sekolah memiliki makna penting bagi perkembangan psikologis anak.

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutup Rini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pelaksanaan tugas ASN dan penguatan peran keluarga, sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat terus meningkat sejak usia dini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |