Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu hingga 6 Agustus 2025. Perpanjangan BSU untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Langkah perpanjangan ini merupakan respons seiring masih ada pekerja sebagai penerima BSU yang belum berhasil mencairkan dana bantuan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan yang merata dan tepat sasaran. Demikian mengutip berbagai sumber, Sabtu (2/8/2025).
BSU hadir menjadi salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja/buruh dari lima stimulus ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Bagaimana syarat penerima BSU 2025?
1.Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PPU).
3.Dipriotaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
4.Bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah Cek BSU Lewat Pospay
Berikut beberapa langkah untuk melakukan pengecekan pencairan BSU melalui aplikasi Pospay. Pertama, calon penerima perlu mengunduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store. Pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah, lalu pilih ikon Bantuan Sosial. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah 2025", kemudian masukkan NIK.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan diminta memfoto KTP dan mengisi formulir data sesuai identitas. Kemudian baca dan setujui syarat dan ketentuan pemrosesan data pribadi.
Setelah selesai, pengguna akan menerima QR Code yang digunakan untuk proses verifikasi dan pencairan BSU di Kantor Pos.
BSU Cuma Sekali Bayar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak akan diperpanjang. Program itu dirancang untuk satu kali bayar kepada para penerima.
Ada sekitar 16 juta penerima Bantuan Subsidi Upah. Angka ini turun dari target awal sebanyak 17,3 juta orang penerima setelah diverifikasi.
.
Informasi Umum BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000 per orang. Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.
Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kriteria utama penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah setempat. Selain itu, mereka harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bukan merupakan penerima bantuan pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja. Persyaratan ini memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk memudahkan masyarakat, status penerima BSU dapat dicek dengan mudah secara daring. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau melalui aplikasi Pospay. Kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat membantu calon penerima mengetahui status mereka dengan cepat dan akurat.