Thaksin Shinawatra Dipenjara, Danantara Buka Suara

6 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta Managing Director Global Relations and Governance Danantara Indonesia Mohamad Al-Arief mengatakan peran pihak eksternal dalam dewan penasihat bersifat terbatas. Pernyataan itu menyusul sorotan atas status hukum mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.

Thaksin Shinawatra merupakan anggota dewan penasihat Danantara, bersama Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs dan Chapman Taylor.

“Kehadiran tokoh eksternal di dewan penasihat adalah murni konsultatif. Mereka memberikan perspektif mengenai tren ekonomi global, dinamika pasar internasional, serta isu makroekonomi lain yang relevan,” kata Al-Arief dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).

Dia menegaskan dewan penasihat tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, pengelolaan, maupun alokasi dana investasi di Danantara Indonesia.

Danantara Indonesia, kata dia, selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lembaga pengelola dana investasi ini berkomitmen untuk menjalankan mandat sebagai lembaga investasi negara dengan standar tata kelola yang tinggi.

Seluruh keputusan investasi dan operasional diambil oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Struktur ini dirancang untuk memastikan keputusan strategis dijalankan sesuai kewenangan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.

Mekanisme Check and Balance

Mekanisme check and balance antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dirancang untuk menjaga integritas setiap keputusan.

Dengan tata kelola yang tegas, Danantara Indonesia ingin membangun kepercayaan publik dan mitra internasional, sekaligus memastikan setiap langkah investasi memberikan manfaat jangka panjang yang sejalan dengan kepentingan nasional.

Dengan kerangka tata kelola yang kuat ini, ujar Al-Arief, pihaknya ingin memastikan Danantara Indonesia tetap fokus pada mandat jangka panjang untuk menciptakan nilai, baik bagi Indonesia maupun mitra global.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum maupun politik di yurisdiksi mana pun,” ujarnya pula.

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akhirnya Jalani Hukuman Penjara

Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara karena masa penahanannya di ruang VIP sebuah rumah sakit sebagai pengganti penjara dinyatakan tidak sah.

Pria berusia 76 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.

Namun, dia sama sekali tidak pernah bermalam di dalam sel tahanan – Thaksin hanya berada di penjara beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Police General Hospital di Bangkok dengan alasan sakit jantung dan nyeri dada. Peristiwa ini memicu skeptisisme luas serta kemarahan publik.

Vonisnya kemudian dikurangi oleh Raja Maha Vajiralongkorn dari delapan tahun menjadi satu tahun. Setelah menjalani enam bulan—seluruhnya di rumah sakit—Thaksin dibebaskan bersyarat.

"Memindahkannya ke rumah sakit tidak sah secara hukum, terdakwa tahu bahwa penyakitnya bukanlah keadaan darurat dan tinggal di rumah sakit tidak bisa dihitung sebagai masa tahanan," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim seperti dilansir CNA.

Perpanjang Masa Tinggal di Rumah Sakit

Majelis hakim yang terdiri dari lima orang menyatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya Thaksin berada di rumah sakit tidak hanya terletak pada pihak dokter, melainkan juga karena sang taipan secara sengaja memperpanjang masa tinggalnya.

Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Remand Bangkok.

Thaksin pun melepas jasnya dan masuk ke dalam mobil van departemen pemasyarakatan. Seorang saksi Reuters memastikan bahwa dia telah tiba di penjara.   

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |