4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Bukti Negara Hadir

20 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Komisi XII DPR RI menyampaikan apresiasi, dukungan, dan pujian atas keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin (10/6/2025), yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet.

“Kami di Komisi XII DPR RI mengapresiasi, mendukung, dan memuji langkah Presiden Prabowo. Pencabutan empat IUP ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum, tetapi juga merefleksikan kecintaan dan komitmen Presiden Prabowo terhadap kawasan Raja Ampat sebagai Global Geopark yang telah ditetapkan oleh UNESCO sejak 2023.

Ia menyebut langkah ini sebagai penanda bahwa Indonesia serius menjaga reputasi global dan kekayaan alamnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kecintaan Pak Prabowo terhadap Raja Ampat. Sebagai Global Geopark UNESCO, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua Barat Daya, tetapi juga representasi Indonesia di mata dunia. Sudah sepatutnya kawasan ini dijaga bersama-sama dari segala bentuk kerusakan,” tegasnya.

Arahan Prabowo

Bambang menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, termasuk memastikan rehabilitasi lingkungan dan penguatan tata kelola sumber daya alam di kawasan tersebut. Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar proses transisi pasca pencabutan IUP dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami percaya bahwa keputusan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Komisi XII akan menjadi mitra aktif pemerintah dalam memastikan setiap proses ke depan melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip konservasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Bambang Patijaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, pelaku pariwisata, dan komunitas lokal, untuk bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai kawasan strategis yang bernilai ekologis dan kultural tinggi.

“Menjaga Raja Ampat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa. Kita semua harus menjadi bagian dari solusi untuk memastikan warisan ini tetap lestari bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan masyarakat, pemerintah daerah, dan temuan pelanggaran lingkungan.

Empat perusahaan yang izin tambang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara satu perusahaan lainnya, PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam pencabutan karena berstatus kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama pemda dan tokoh masyarakat.

"Kita melakukan rapat dengan Pemda. Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, keempat IUP tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba saat itu.

Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukan soal menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan bersama, termasuk pelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

"Nah, adapun 4 IUP itu, dari 5IUP itu 1 IUP Pemerintah Pusat yang mengeluarkan. Yaitu kontrak karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan per tahun 2004 dan 2006. Dimana secara undang-undang, Minerba tahun 2004-2006 itu, izinnya semua masih di daerah," jelasnya.

Gelar Ratas

Bahlil juga mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dirinya melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto usai kunjungan lapangan ke Raja Ampat.

Rapat terbatas (ratas) kemudian digelar bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil evaluasi Kementerian LHK juga menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan tambang tersebut.

"Pada hari kemarin, kami ratas. Dimana ratas itu dengan berbagai, saya dalam berbagai sempatan saya katakan bahwa kami melakukan penyetopan sementara terhadap seluruh aktivitas untuk apa? Agar kita mempunyai data yang komprensif. Saya ingin ada objektivitas," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |