Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Gaji ke-13 PNS untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025 ini.
Kebijakan Gaji ke-13 PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya pada 21 Mei 2025 lalu.
Pencairan gaji ke-13 ini diberikan mencakup kepada PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai selama setahun.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
- Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Gaji pokok untuk PNS aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, sedangkan untuk pensiunan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan pencairan ini. Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh Taspen tanpa perlu pengajuan ulang.