Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan apresiasi terhadap penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.
“Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Beliau menyampaikan dengan sangat jelas, sistematis, dan berbasis data. Akhirnya, publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” ujar Bambang Patijaya di Jakarta, Selasa (10/6).
Bambang, yang juga merupakan politisi Partai Golkar dan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung, menambahkan bahwa kehadiran langsung jajaran pemerintahan—yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet—dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo.
“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan. Penjelasan dari para menteri, terutama Menteri Bahlil, memberi ketegasan bahwa negara hadir dan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kawasan strategis seperti Raja Ampat,” jelasnya.
Pencabutan IUP
Dalam forum tersebut, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam konferensi pers, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Bambang memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan tersebut, khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia. Menurutnya, inisiatif “green mining” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.
Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut, tapi Bakal Diawasi Ketat
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat tidak dicabut. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas perusahaan akan diawasi secara ketat, mengingat tingginya nilai ekologis kawasan tersebut.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah menerapkan standar yang sangat ketat terhadap perusahaan tersebut, baik dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun kewajiban reklamasi pasca-tambang.
"Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak turun Bukarang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujarnya.
Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut.
"Pada hari Kamis (5/6) itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," ujarnya.
Alasan Pencabutan IUP
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.
"Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," jelasnya.