BKN Tangguhkan Layanan ASN di Sulbar, Ini Alasannya

11 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Hal ini sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tercatat sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati menuturkan, pembebasan jabatan yang dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Oleh karena itu, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal), mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.

"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Deputi Wasdal BKN, Hardianawati, Senin (16/03/2026) di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi.

Di samping itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto menuturkan, blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan, yakni di antaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |