Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum utama.
"Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan atau insiden tertentu.
Menurut Ogi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara aktif terlibat dalam proses penyusunan PP tersebut. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya memperjelas mekanisme pelaksanaan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pelaku industri asuransi.
"OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian," jelasnya.
Adapun sebelumnya pada Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.
Urgensi Program Asuransi TPL
Kata Ogi, setelah PP tersebut diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang menjadi pedoman lebih lanjut bagi pelaksanaan program ini.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ogi mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor, memiliki urgensi yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kecelakaan.
Maka dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan kerugian finansial bagi pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas.
Dampak Kebijakan Pajak Opsen terhadap Penjualan Kendaraan
Di sisi lain, Ogi menyampaikan tantangan lain yang mungkin dihadapi industri asuransi kendaraan pada 2025 adalah adanya kebijakan baru, seperti pajak opsen kendaraan.
Kebijakan pajak tersebut berpotensi menghambat laju penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik. OJK, sebagai regulator, terus memantau setiap kebijakan yang bisa mempengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan.
"OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.