Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID, sistem identifikasi keuangan digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikembangkan tidak akan masuk ke ranah pribadi individu untuk mengecek setiap transaksi keuangan.
"Jadi pemahaman terhadap hal yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh. Bahwa isu Bank Indonesia memata-matai, ingin mengetahui ruang private individu masyarakat tidak mungkin," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono, kepada wartawan, Selasa (12/8/2024).
Ia menuturkan, menerapkan Payment ID juga membutuhkan waktu untuk membangun infrastruktur selain Peraturan Bank Indonesia (BI), aturan turunan dan petunjuk teknis (juknis). Data tersebut pun dimiliki oleh industri. "Ada di industri yang punya datanya, bukan Bank Indonesia. Ada di industri, sampai sebutnya merchant. Yang punya data mereka, bangun data butuh tahunan,” kata dia.
Melalui Payment ID tersebut ingin mengetahui sumber pertumbuhan ekonomi tetapi tidak masuk ke ranah individu. “Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, pertumbuhan perhotelan, restoran dan kafe. Kita ingin tahu tetapi tidak pernah melihat data individu,” ujar dia.
Dicky menuturkan, ekonomi Indonesia membutuhkan dukungan data, salah satunya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini UMKM juga tidak mendapatkan akses perbankan karena tidak ada peringkat kreditnya.
"Perekonomian kita itu membutuhkan dukungan dari data. UMKM kita sekarang banyak yang tak bisa akses ke perbankan karena tidak tahu siapa mereka. Tidak ada credit rating. Kalau mungkin ke depan harus membuka potensi, harus mengenali. Perbankan kita suruh akses data tersebut terutama UMKM,” kata dia.
Seiring hal itu, Dicky menegaskan, perlindungan konsumen menjadi tujuan dan juga tetap memperhatikan keamanan transaksi, serta meningkatkan layanan. Dengan begitu diharapkan UMKM berpotensi mendapatkan akses pembiayaan.
Payment ID Bakal Bikin Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Yang akan menjadi sistem identifikasi keuangan digital untuk mencatat setiap transaksi pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, penerapan Payment ID dalam penyaluran bansos (bantuan sosial) di semester II 2025 berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat, baik dari sisi kemudahan akses maupun aspek keamanan data pribadi.
"Dari perspektif manfaat langsung, Payment ID yang dirancang Bank Indonesia sebagai unique identifier akan mempermudah verifikasi penerima bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran," ujar Josua kepada Liputan6.com, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, dengan penggabungan data profil individu dan data transaksi yang granular, pemerintah dapat mengurangi risiko penerimaan ganda atau salah sasaran.
"Proses pencairan pun menjadi lebih cepat karena identifikasi dan autentikasi penerima dapat dilakukan secara real-time, meminimalkan hambatan administratif yang selama ini sering menghambat penyaluran bansos," imbuhnya.
Dari sisi perlindungan data pribadi, dia menambahkan, Payment ID selaras dengan arah BSPI 2030 yang menempatkan keamanan siber, integritas transaksi, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas.
Standarisasi Data
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Yang akan menjadi sistem identifikasi keuangan digital untuk mencatat setiap transaksi pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, penerapan Payment ID dalam penyaluran bansos (bantuan sosial) di semester II 2025 berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat, baik dari sisi kemudahan akses maupun aspek keamanan data pribadi.
"Dari perspektif manfaat langsung, Payment ID yang dirancang Bank Indonesia sebagai unique identifier akan mempermudah verifikasi penerima bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran," ujar Josua kepada Liputan6.com, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, dengan penggabungan data profil individu dan data transaksi yang granular, pemerintah dapat mengurangi risiko penerimaan ganda atau salah sasaran.
"Proses pencairan pun menjadi lebih cepat karena identifikasi dan autentikasi penerima dapat dilakukan secara real-time, meminimalkan hambatan administratif yang selama ini sering menghambat penyaluran bansos," imbuhnya.
Dari sisi perlindungan data pribadi, dia menambahkan, Payment ID selaras dengan arah BSPI 2030 yang menempatkan keamanan siber, integritas transaksi, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas.